okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah dan menyiapkan Tim Ad Hoc yang bakal memantau dan memberikan pendisiplinan kepada para ASN yang tidak hadir bekerja saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan, yakni larangan cuti bagi ASN selama masa libur nataru, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar, Rakhmadi mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar telah ditetapkan pusat.
Kebijakan cuti telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tim Ad Hoc sendiri terdiri dari BKPSDM, Bagian Hukum dan Inspektorat. Untuk laporannya, Tim Ad Hoc akan menerima laporan dari atasan dari masing-masing OPD.
Lalu, Tim Ad Hoc nantinya bertugas menentukan hukuman disiplin para pegawai, apakah mereka masuk kategori sanksi ringan, sedang, atau berat.
“Sanksi yang diterima itu bisa penurunan pangkat dan penundaan pangkat selama beberapa tahun. Itu hukuman yang akan diterima bagi mereka yang melanggar disiplin,” tandasnya. (adv/dkom/obl/ef)