okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) membahas Peraturan Daerah (Perda) soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pembahasan itu tengah dalam tahap pengusulan, dan rencananya perda ini bakal rampung pada akhir tahun 2021 ini.
Adanya perda ini sendiri untuk melindungi kawasan pertanian di Kukar. Karena pertanian dalam arti luas masuk dalam program prioritas yang dituangkan melalui RPJMD Kukar 2021-2026.
Sekda Kukar Sunggono menyampaikan, sekarang ini perkembangannya dalam tahap pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan didalamnya menyangkut kecamatan-kecamatan yang ditunjuk sebagai kawasan pertanian di Kukar.
Kawasan-kawasan pertanian itu telah ditunjuk dan terbagi dibeberapa kecamatan. Yakni Kecamatan Sebulu, Kecamatan Muara Kaman, Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Marangkayu.
“Sekarang RTRW-nya belum bisa selesai, karena RDTR-nya masih dikoreksi,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Kukar pun telah memiliki perda pertanian khusus yang berkaitan dengan kawasan yang dilindungi.
Yang didalmnya telah diatur dengan tegas, jika ada orang yang merusak kawasan tersebut, wajib hukummya untuk melakukan penggantian lahan 100 persen dari luasan lahan yang telah dirusak. “Perda-nya kita sudah ada,” sebutnya. (adv/dkom/obl/ef)