okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sejumlah penyidik kepolisian menggeledah sebuah rumah di Jalan Danau Melintang, RT 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Rabu malam (5/8/2026). Ketua RT setempat menyebut petugas membawa satu laptop dalam tas dan dua map berisi dokumen dari rumah tersebut.
Penggeledahan berlangsung selepas Magrib hingga sekitar pukul 22.00 Wita. Sejumlah personel terlihat berada di dalam rumah, sementara beberapa petugas lainnya berjaga di sekitar halaman.
Seorang personel yang ditemui wartawan setelah penggeledahan belum bersedia menjelaskan tujuan maupun hasil kegiatan tersebut.
“Ditunggu saja, nanti dari Humas yang menyampaikan,” katanya.
Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono, saat dikonfirmasi, mengatakan belum menerima laporan lengkap mengenai kegiatan tersebut. Informasi resmi masih menunggu laporan dari tim penyidik.
Ketua RT 24 Kelurahan Melayu, Sofyan, mengatakan dirinya diminta hadir untuk mendampingi sekaligus menyaksikan proses penggeledahan. Ia mengaku tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi tindakan penyidik.
“Kurang tahu saya. Saya hanya mendampingi dan menyaksikan apa yang diperiksa,” ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua kamar di lantai bawah serta sejumlah lemari. Penggeledahan berlangsung kondusif tanpa keributan.
Seusai pemeriksaan, Sofyan melihat petugas membawa satu laptop dalam sebuah tas dan beberapa dokumen.
“Tidak banyak. Satu laptop dalam satu tas dan berkasnya sekitar dua map,” katanya.
Namun, Sofyan tidak mengetahui pemilik laptop maupun isi dokumen tersebut. Kepolisian juga belum menjelaskan status barang-barang yang dibawa, termasuk apakah telah disita sebagai barang bukti atau dibawa untuk keperluan pemeriksaan.
Sofyan mengatakan rumah tersebut merupakan kediaman orang tua seorang pria yang pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Meski demikian, kepolisian belum mengonfirmasi identitas, status hukum, maupun relevansi riwayat pekerjaan pria tersebut dengan penggeledahan.
Sebelumnya, penyidik Polres Kukar telah menyita sejumlah dokumen dari Kantor Disdikbud Kukar pada 30 Juli 2026. Penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN periode 2023–2025.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar sebelumnya mengatakan penyidikan dilakukan bersama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Timur melalui mekanisme joint investigation. Penyidik masih memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, kepolisian belum mengonfirmasi apakah penggeledahan rumah di Kelurahan Melayu merupakan bagian dari penyidikan perkara honor non-ASN Disdikbud Kukar.
Okeborneo.com masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Polres Kukar mengenai dasar penggeledahan, kaitannya dengan perkara yang sedang disidik, serta status laptop dan dokumen yang dibawa petugas. (atr/bby)








