okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang tengah menyiapkan pemekaran wilayah sebagai solusi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala akses yang selama ini dirasakan warga, terutama mereka yang harus menempuh perjalanan jauh guna mengurus administrasi di kantor kecamatan.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menjelaskan bahwa jarak ke pusat kecamatan menjadi tantangan bagi banyak warga desa. Meski layanan administrasi di kantor camat diberikan secara gratis, biaya transportasi yang harus dikeluarkan warga sering kali menjadi beban tersendiri.
“Banyak warga yang harus mengeluarkan biaya cukup besar hanya untuk mengurus dokumen di kantor kecamatan. Dengan pemekaran ini, kami berharap akses masyarakat terhadap layanan publik menjadi lebih mudah dan efisien,” ujar Tego pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam rencana pemekaran ini, enam desa yang berada di bagian bawah sungai, yakni Loa Lepuh, Teluk Dalam, Perjiwa, Separi, Loa Ulung, dan Lok Raya, diusulkan masuk ke kecamatan baru. Nantinya, wilayah Tenggarong Seberang akan terbagi menjadi dua kecamatan, masing-masing terdiri dari 10 desa.
Menurut Tego, proses pemekaran desa telah berjalan, salah satunya adalah pemisahan Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo. Desa baru tersebut telah diresmikan oleh Bupati, dan saat ini sudah memiliki penjabat kepala desa yang akan menjalankan pemerintahan sementara hingga pemilihan kepala desa definitif.
Selain itu, pemerintah kecamatan juga tengah memproses administrasi kependudukan bagi warga yang terdampak pemekaran, termasuk perubahan alamat dalam KTP. Namun, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dipertahankan untuk memastikan kelancaran pencatatan data kependudukan.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar. Jika izin dari Pemerintah Provinsi segera diterbitkan, maka administrasi yang diperlukan bisa segera diselesaikan, sehingga pemekaran kecamatan dapat terealisasi lebih cepat,” tutup Tego.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








