okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Seorang pria berinisial H (38) ditangkap polisi di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengembangan awal, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di rumah walet miliknya.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di sebuah rumah di RT 003 Desa Menamang Kanan. Dalam pemeriksaan awal, H mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.
“Dari pengakuan tersangka, sabu disimpan di rumah walet miliknya,” ujar Kapolsek Muara Kaman Herwin.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke bangunan yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 6,54 gram yang disimpan dalam sebuah dompet dan diselipkan di bagian atas pintu masuk bangunan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua dompet, serta uang tunai Rp780 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial SF melalui perantara A. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan lain yang diduga terlibat.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Herwin.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman. H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (atr/bby)








