Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 29 Mei 2025 15:45 WITA

Sembilan Kelurahan dan Satu Desa di Samboja Barat Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih


Camat Samboja Barat, Burhanuddin Perbesar

Camat Samboja Barat, Burhanuddin

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kecamatan Samboja Barat bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih. Hingga kemarin sore (tanggal sesuai), sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah tersebut telah menyelesaikan proses pembentukan koperasi secara maraton.

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi dilakukan dalam satu hari penuh. “Pagi kami selesaikan di lima kelurahan: Karya Merdeka, Sungai Merdeka, Margomulyo, Argosari, dan Amborawang Darat. Lanjut siangnya sampai sore, di Bukit Merdeka, Salok Api Darat, Salok Api Laut, dan Amborawang Laut. Hari ini tinggal menyelesaikan Desa Tani Bhakti,” jelas Burhanuddin, Kamis (29/5/2025).

Koperasi Merah Putih ini dibentuk atas dasar mandat dari pemerintah pusat yang diteruskan ke pemerintah daerah hingga kecamatan. Meski secara spesifik peruntukannya belum sepenuhnya jelas, koperasi ini diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi rakyat seperti masa kejayaan koperasi dahulu.

“Dulu koperasi terbentuk setelah ada kelompok usaha, sekarang sebaliknya. Ini tantangan bagi kami di kecamatan dan desa untuk memetakan potensi usaha yang tepat,” kata Burhanuddin.

Beberapa ide usaha yang mulai muncul antara lain agen LPG, pariwisata, UMKM, pangan, hingga apotek desa. Namun, semuanya masih dalam tahap penjajakan, menyesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah.

Terkait pembiayaan, Camat mengklarifikasi bahwa kabar soal koperasi langsung menerima dana Rp3 miliar adalah keliru. “Dana itu bukan hibah, tapi pinjaman melalui perbankan, dengan masa pengembalian enam tahun. Besarnya pun tergantung dari penilaian usaha yang diajukan,” terangnya.

Kendala pendanaan juga muncul dari sisi operasional. Jika desa bisa mengalokasikan 3% dari dana desa untuk kebutuhan pembentukan koperasi, seperti konsumsi rapat dan pembuatan akta notaris, kelurahan tidak memiliki sumber dana serupa. “Jadi biaya pembuatan akta notaris, sekitar Rp2,5 juta, ditanggung secara mandiri oleh lurah,” tambahnya.

Menariknya, proses pemilihan pengurus koperasi dilakukan secara musyawarah mufakat. Tokoh masyarakat dari berbagai unsur seperti LPM, RT, Karang Taruna, PKK, Lembaga Adat, hingga Gapoktan dilibatkan untuk memastikan kepemimpinan koperasi berasal dari masyarakat itu sendiri.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Aulia Minta Penerima Honor Tidak Wajar Kembalikan Dana

29 Juni 2026 - 17:00 WITA

temuan honor tidak wajar Kukar

Sisa Makanan di Kukar 34,58 Persen, Hetifah Dorong Sistem Pangan Cerdas

29 Juni 2026 - 15:36 WITA

food waste kukar

Hari Bhayangkara ke-80, Polres dan Pemkab Kukar Renovasi 9 Rumah

29 Juni 2026 - 12:52 WITA

renovasi rumah tak layak huni Kukar

Pemkab Kukar Waspadai Penurunan DBH Batu Bara Akibat Penyesuaian RKAB

27 Juni 2026 - 21:47 WITA

dbh batu bara kukar

Dugaan Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Capai Rp500 Juta, Honor Perangkat Desa Sempat Tertunda

26 Juni 2026 - 16:23 WITA

APBDes Lebaho Ulaq

Sekda Kukar Tegaskan Diperiksa KPK sebagai Saksi soal Kerja Sama Aset Daerah

26 Juni 2026 - 16:16 WITA

Sekda Kukar diperiksa KPK
Trending di Hukum - Kriminal