okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Siswo Cahyono menyampaikan apresiasi kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kukar, yang telah menjalankan tugas dengan baik. Yakni, melakukan penindakan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan saluran drainase sebagai tempat berjualan.
Ia menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kukar sudah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Akan tetapi dalam hal ini ia juga meminta apabila melakukan penertiban, pihak terkait juga harus bisa memberikan sebuah solusi kepada pedagang.
“Yang utama yaitu solusinya, apabila mereka dilarang berjualan di atas saluran drainase atau trotoar dan dilakukan penertiban, bahkan tidak ada solusinya, masalah ini tidak akan pernah terselesaikan, ” ujarnya. Selasa (29/11/2022).
Menurutnya pemerintah daerah wajib memberikan solusi, misalnya memberikan tempat khusus atau tempat yang bersifat sementara, jelas para pedagang tidak akan kembali berjualan ditempat yang dilarang.
“Apabila tidak ada solusi, pastinya mereka akan bermunculan kembali, dan bisa membuat kemacetan hingga terkesan kumuh,” sebutnya
Sekedar informasi, Satpol PP Kukar telah melakukan penindakan penertiban, terhadap para pedagang yang melanggar aturan berjualan di atas parit, dan trotoar, pada 23 November 2022.
Sementara ada puluhan pedagang yang ditertibkan diantaranya di Jalan Danau Semayang, Maduningrat, dan Danau Murung. Penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang telah melanggar perda yakni, Nomor 5/2013, mengakibatkan kemacetan dan terkesan kumuh. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)









