okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sanksi tegas diberlakukan oleh pihak SPBU 64.755.02 di jalan Robert Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Jika terbukti melayani pengisian Pertalite pada motor-motor dengan tangki modifikasi maka pekerja SPBU tersebut bakal dipecat.
Penanggung jawab SPBU 64.755.02, Gatot mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi pegawai yang terbukti melakukan permainan perihal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan merugikan masyarakat luas. Para pegawai dilarang keras melayani pembelian BBM dari pemilik kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau biasa dikenal dengan istilah pengetap.
“Kami tidak melayani motor yang sudah dimodifikasi. Kami akan mengisi sesuai standar motor pada umumnya,” ujarnya.
Pihak SPBU akan berencana memberikan pembinaan terlebih dulu bila memang kedapatan ada pegawai yang melayani pengetap. Kalau aksi tersebut kembali diulangi, maka pihak SPBU akan memberikan SP 1 hingga 3.
Apabila masih melakukan tindakan yang sama, maka akan diakhiri dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kami tidak pernah mau untuk mengisi jeriken, kecuali untuk non subsidi. Kami siap untuk menjalankan apa yang sudah diinstruksikan pihak Pertamina,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memastikan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran yakni kepada masyarakat. Bahkan, sebelum diterima sebagai pegawai di SPBU, calon pegawai sudah diberikan pesan untuk adil dan jujur.
Diketahui, selama ini memang acap kali ditemui motor-motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Tujuannya, tangki motor tersebut dapat menampung BBM jenis Pertalite dengan jumlah dua kali lipat dari standar normalnya. (atr/ob1/ef)