okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Sugeng Hariadi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 13 Tahun 2022. Yakni tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang. Minggu (20/11/2022) .
Ia menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka menjalankan fungsi legislatif sebagai anggota DPRD Kukar. Menurutnya, penyebaran informasi kepada masyarakat tentang perda yang telah ditetapkan dinilai sangatlah penting. Agar masyarakat juga merasakan dampak dari perda tersebut.
“Saat ini seringkali dijumpai masyarakat tidak tau banyak tentang perda yang telah ditetapkan. Maka dari itu perlunya disebarkan luas kan kepada mereka agar mereka bisa memahami, ” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan perda ini bertujuan mengatur tata cara bagi masyarakat yang tersangkut masalah hukum agar bisa mendapatkan pendampingan hukum. Sebab, daerah berkomitmen untuk menjamin keadilan. Dengan pembiayaannya pendampingan hukum yang ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan ditetapkannya perda ini, semoga masyarakat dari semua kalangan dapat mengakses bantuan pendampingan hukum serta mendapatkan keadilan,” harapnya.
Sebab, pendampingan hukum bagi setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum merupakan hak dasar. Oleh karena itu, harus perlu dipenuhi kebutuhannya, agar saat penetapan sebuah perkara hak-hak asasinya dapat terjaga.
“Jadi kedepannya kalau ada warga masyarakat yang bermasalah dengan hukum. Tidak perlu kebingungan dan khawatir, karena pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu semua biayanya bakal ditanggung oleh negara. Maka dari itu dilakukan sosialisasi agar masyarakat tahu mekanismenya. Karena itu hak setiap warga negara,” tutupnya. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)









