Menu

Mode Gelap

DPRD Kutai Kartanegara · 22 Nov 2022 17:36 WITA

Sugeng Hariadi Lakukan Sosper Terkait Perda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat


Kegiatan Sosper Anggota Komisi III DPRD Kukar Sugeng Hariadi Perbesar

Kegiatan Sosper Anggota Komisi III DPRD Kukar Sugeng Hariadi

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Sugeng Hariadi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 13 Tahun 2022. Yakni tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang. Minggu (20/11/2022) .

Ia menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka menjalankan fungsi legislatif sebagai anggota DPRD Kukar. Menurutnya, penyebaran informasi kepada masyarakat tentang perda yang telah ditetapkan dinilai sangatlah penting. Agar masyarakat juga merasakan dampak dari perda tersebut.

“Saat ini seringkali dijumpai masyarakat tidak tau banyak tentang perda yang telah ditetapkan. Maka dari itu perlunya disebarkan luas kan kepada mereka agar mereka bisa memahami, ” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan perda ini bertujuan mengatur tata cara bagi masyarakat yang tersangkut masalah hukum agar bisa mendapatkan pendampingan hukum. Sebab, daerah berkomitmen untuk menjamin keadilan. Dengan pembiayaannya pendampingan hukum yang ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan ditetapkannya perda ini, semoga masyarakat dari semua kalangan dapat mengakses bantuan pendampingan hukum serta mendapatkan keadilan,” harapnya.

Sebab, pendampingan hukum bagi setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum merupakan hak dasar. Oleh karena itu, harus perlu dipenuhi kebutuhannya, agar saat penetapan sebuah perkara hak-hak asasinya dapat terjaga.

“Jadi kedepannya kalau ada warga masyarakat yang bermasalah dengan hukum. Tidak perlu kebingungan dan khawatir, karena pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu semua biayanya bakal ditanggung oleh negara. Maka dari itu dilakukan sosialisasi agar masyarakat tahu mekanismenya. Karena itu hak setiap warga negara,” tutupnya. (adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasar Semi Modern Tangga Arung Disebut Bakal Jadi Mall Baru Tenggarong

14 November 2025 - 18:05 WITA

Pasar Semi Modern Tangga Arung

Sekolah di Pesisir Kukar Banyak Rusak, Safruddin Desak Perbaikan Segera Dilakukan

13 November 2025 - 21:18 WITA

Sekolah rusak di pesisir Kukar

Kontingen Popda Kukar 2025 Resmi Dilepas, Fokus pada Sportivitas dan Pembinaan

12 November 2025 - 18:00 WITA

Popda Kukar 2025

RPJMD Kukar 2025–2029 Jadi Kompas Utama Pembangunan Daerah

11 November 2025 - 17:58 WITA

RPJMD Kukar 2025–2029

Akbar Haka Serap Aspirasi Warga Loa Ipuh soal Infrastruktur dan Masjid

10 November 2025 - 17:56 WITA

Aspirasi Warga Loa Ipuh

APBD Kukar 2026 Disepakati Rp 7,5 Triliun, DPRD Tekankan Ketepatan Sasaran

8 November 2025 - 17:50 WITA

APBD Kukar 2026
Trending di Advertorial