okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) khususnya Kota Raja Tenggarong rencananya akan menerapkan sistem pembayaran E-Parking. Parkir merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), potensi ini tentunya akan menjadi perhatian lebih oleh Pemkab Kukar.
“Sudah disampaikan ada perbaikan optimalisasi pungutannya,” jelas Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam acara Ngapeh Hambat di Gedung Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Senin (31/1/2022).
Potensi pendapatan daerah dari pengelolaan parkir ini menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar. Pada penerapannya sistem E-Parking ini rencananya akan menggunakan Aplikasi Quick Response Code Indonesia (QRIS), yang akan dipasang di beberapa titik, salah satunya adalah di Kawasan CBD (Central Bussiness District).
“Sudah disampaikan ada perbaikan optimalisasi pungutannya. Ada sistemnya menggunakan aplikasi QRIS, ada beberapa zonasi titik parkir, dengan perbaikan personilnya,” tambahnya.
Sistem ini dalam jangka panjangnya menggunakan konsep parkir berlangganan. Namun untuk kondisi ini Pemkab Kukar akan berkoordinasi denggan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (atr/ob1/ef)