okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan sebanyak 53 desa masuk dalam kategori bahaya, waspada dan siaga narkoba. Desa yang masuk kriteria bahaya ada 8 indikator utama dan 5 indikator pendukung, berdasarkan kriteria tersebut. Bupati Kukar sudah menetapkan 11 desa sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan satu desa di Tenggarong Seberang sebagai pilot projects Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim.
“Dua desa yang dijadikan role model atau percontohan desa bersinar yakni Desa Sumber Sari di Sebulu dan Loa Duri Ilir di Loa Janan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar), Rinda Desianti
Rinda yang juga menjabat sebagai Sekretaris BNK Kukar juga menambahkan desa masuk kriteria desa Bersinar diantaranya yakni Desa Tuana Tuha di Kecamatan Kenohan, Genting Tanah di Kembang Janggut, Kota Bangun Ulu, Desa Jembayan di Loa Kulu. Kemudian di Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak dan Marangkayu.
“Kedepan kami berharap Desa Bersinar ini bisa diikuti oleh 193 desa dan 44 kelurahan di Kukar,” ungkapnya.
Dijelaskan pula bahwa di Kukar akan membangun kantor BNK dan pusat rehabilitasi berlokasi di RSUD Aji Muhammad Parikesit yang lama. Sebab ini sangat diperlukan mengingat kantor hingga saat ini belum ada.
Salah satu manfaatnya, memiliki assesmen sendiri untuk menentukan apakah orang ketergantungan narkoba itu harus rawat inap atau rawat jalan. Tak hanya itu, diharapkan dengan adanya bangunan BNK bisa bertransformasi menjadi BNNK.
“Nanti kita upaya ditahun depan dan rencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) termasuk didalamnya Desa Bersinar,” tambahnya.
Pada tahun 20222 rencananya Kesbangpol akan melakukan perjanjian kerjasama dengan Pembedayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karena punya personil hingga tingkat yang paling bawah.
“Kita akan libatkan paling tidak menjadi kader dalam menyampaikan edukasi bahaya narkoba dan juga pendidikan politik perempuan di desa dan kelurahan,” pungkasnya. (adv/pro/ob1/ef)