Menu

Mode Gelap

Advertorial · 10 Okt 2025 14:53 WITA

36 Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan Masuk ke DLHK Kukar pada 2025


Pramudia Wisnu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, menjelaskan penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan tahun 2025. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Pramudia Wisnu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, menjelaskan penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan tahun 2025. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan di Kutai Kartanegara meningkat. Sepanjang 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mencatat 36 laporan dugaan pencemaran lingkungan dari berbagai wilayah, sebagian besar sudah ditangani dengan tuntas.

Pramudia Wisnu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, menjelaskan bahwa dari total laporan tersebut, 20 kasus telah selesai, sementara sisanya masih dalam tahap penanganan. Dua laporan bahkan masih dalam proses verifikasi awal untuk memastikan keabsahannya.

“Jumlah pengaduan tahun ini mencapai 36 kasus. Dua puluh sudah selesai, sebagian sedang ditangani, dan dua masih diverifikasi,” ujar Pramudia di ruang kerjanya, Tenggarong.

Ia menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran. Setiap pengaduan harus melalui proses verifikasi lapangan guna memastikan bukti-bukti yang valid. “Kami tidak bisa langsung menetapkan pelanggaran tanpa dasar kuat. Semua laporan harus diverifikasi dulu di lokasi kejadian,” katanya.

Tahapan pemeriksaan mencakup peninjauan lokasi, analisis sumber aktivitas usaha, serta pemeriksaan dokumen pengelolaan lingkungan. Bila terbukti melanggar, kasus diserahkan ke bidang teknis yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif.

“Sanksi bisa berupa perbaikan dampak lingkungan atau ganti rugi jika ditemukan kerugian nyata,” tambahnya.

Menurut Pramudia, meningkatnya laporan dugaan pencemaran lingkungan juga menunjukkan peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Namun, hal itu sekaligus menjadi tantangan bagi DLHK untuk memastikan penanganan tetap transparan dan profesional.

“Banyak kasus justru terungkap berkat laporan warga. Karena itu kami dorong masyarakat untuk terus berani melapor jika menemukan dugaan pencemaran,” tuturnya.

DLHK Kukar berharap partisipasi publik dapat berjalan seimbang dengan kepatuhan pelaku usaha. Dengan demikian, upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kutai Kartanegara dapat berkelanjutan untuk generasi mendatang. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hendra Pimpin Karang Taruna Kaltim, Ketahanan Pangan Jadi Fokus Program

12 Mei 2026 - 18:47 WITA

karang taruna kaltim

Bupati Aulia Jawab Ancaman Boikot Fraksi PDIP, Klaim Pemkab Siapkan Bantuan untuk 2.662 Santri

12 Mei 2026 - 18:01 WITA

bupati aulia

Karang Taruna Disebut Punya Struktur Kuat hingga RT, Bupati Aulia Dorong Peran Pemuda Daerah

12 Mei 2026 - 14:43 WITA

Karang taruna kaltim

Paripurna DPRD Kukar Bisa Pakai Bahasa Kutai, Raperda Perlindungan Bahasa Disahkan

11 Mei 2026 - 23:18 WITA

Bahasa Kutai

Raperda Pesantren Belum Masuk Paripurna, Fraksi PDIP Kukar Ancam Boikot Kebijakan Bupati

11 Mei 2026 - 19:27 WITA

Raperda Pesantren Kukar

116 Mahasiswa FEB Unikarta Dampingi UMKM Desa Bhuana Jaya

11 Mei 2026 - 12:01 WITA

FEB Unikarta
Trending di Pendidikan