Situasi Simposium Pilkada (okeborneo.com/angga)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Simposium Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 , bertempat Gelanggang Olahraga (GOR) Aji Imbut, tepatnya di Gedung Beladiri, Selasa (29/8/2023) .
Diskusi tersebut turut menghadirkan berbagai macam praktisi hukum diantaranya, Prof Dr Aswanto, SHSH, MSi, DFM, Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, M.H, Dr Heru Widodo, SH, Mhum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva, SH, M.H.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan forum akademis ini banyak menghadirkan para pakar praktisi hukum yang bertujuan untuk pembelajaran. Mengingat saat ini masyarakat masih banyak salah paham terkait dengan peraturan Pilkada
“Makanya menghadirkan praktisi hukum yang memang ahli dalam bidangnya, ” ujar Edi.
Menurut Edi, hak konstitusional anak bangsa sudah terlindungi dengan hukum. Dengan adanya Simposium ini dapat menjelaskan kembali bahwa bagaimana legal standing dalam membaca putusan sudah lengkap.
“Pada intinya pembelajaran saja, supaya hak-hak konstitusi anak bangsa ini bisa terlindungi dengan hukum,” ungkap Edi.
Maka dari itu, Edi berharap ada poin penting yang disampaikan nantinya kepada masyarakat secara luas. Tidak hanya sebatas di Kukar saja, namun juga bisa diterapkan oleh diluar Kukar. Terlebih di Kukar memang belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Jadi jangan sampai timbulnya persepsi ada hak-hak anak bangsa yang terlanggar dengan tafsir yang berbeda. (atr)








