Menu ✖

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 2 Mei 2024 17:09 WITA

Edi Damansyah Sebut Buruh Sebagai Salah Satu Penggerak Ekonomi Kukar


Teks foto : Edi Damansyah bersama para Buruh berfoto bersama usai mengikuti rangkaian apel peringatan hari Buruh (istimewa) Perbesar

Teks foto : Edi Damansyah bersama para Buruh berfoto bersama usai mengikuti rangkaian apel peringatan hari Buruh (istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pada acara Hari Buruh, Rabu (1/5/2024). Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memimpin langsung upacara peringatan Hari Buruh yang diselenggarakan di halaman Kantor Bupati Kukar.

Edi Damansyah mengatakan, buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, namun juga sebagai pelaku utama pembangunan. Karena jumlahnya yang sangat besar, maka buruh menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” ucapnya.

Keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023 tentang Perpu UU No 2/2022.

Undang-undang ini mengatur tentang hak para buruh, di antaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para buruh mulai tahun 1884, di mana Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.

Perjuangan ini tidak mudah, karena diwarnai oleh berbagai insiden yang menimbulkan korban dari sisi buruh. Tiga tahun kemudian, melalui Kongres di Paris, pada 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.

Saat ini, para buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Edi pun meminta semua pihak untuk saling menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik agar dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing.

“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” pintanya.

Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit. Oleh karena itu, pengusaha maupun pekerja agar saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

“Saya yakin bila hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Edi. (adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pramuka Garuda Bisa Jadi Poin Tambahan Saat Lanjut Pendidikan

26 September 2026 - 22:06 WITA

Pusat Kucurkan Rp10 Miliar untuk Penanganan Karhutla di Kukar

26 September 2026 - 21:40 WITA

Aulia Rahman Basri Dukung PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

26 September 2026 - 20:56 WITA

World Tourism Day 2026, Dispar Kukar Dorong Destinasi Wisata Kembali Ramai Lewat Aksi Bersih

25 September 2026 - 18:51 WITA

Tuan Rumah MTQ Kaltim 2026, Kukar Siapkan Kafilah di 58 Cabang Lomba

25 September 2026 - 18:36 WITA

Kukar Berprestasi Kendalikan Inflasi, Aulia–Rendi Raih TPID Award 2026

25 September 2026 - 13:39 WITA

Trending di Advertorial