okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti kasus pelecehan seksual berupa “begal payudara” yang terjadi di jalan poros Tenggarong-Loa Janan, tepatnya di Desa Jembayan pada Selasa (23/7/2024). Korban, seorang pekerja wanita berusia 22 tahun, mengalami kejadian ini saat pulang kerja sekitar pukul 00.30 WITA. Kasus ini viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat serta DPRD Kukar.
Ahmad Yani menyampaikan keprihatinannya dan menekankan pentingnya perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, kepolisian, perangkat desa, serta masyarakat setempat. “Masalah ini adalah tanggung jawab kita bersama dan memerlukan pendampingan dari instansi terkait, termasuk pemerintah, orang tua, dan pihak penyidik untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Yani pada Rabu (24/7/2024).
Ia juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum di Kukar yang seharusnya mampu membantu mencegah kasus-kasus pelecehan semacam ini. Yani meminta Satpol PP untuk menjalankan pengawasan ketat dan menindak pelanggaran sesuai dengan perda tersebut.
Selain itu, ia mendorong agar pemerintah memperluas penerangan jalan di kawasan tersebut. Menurut Yani, penerangan jalan merupakan langkah pencegahan yang efektif untuk mengurangi risiko tindak kejahatan. “Tempat-tempat gelap harus menjadi perhatian pemerintah karena penerangan jalan dapat membantu mengurangi risiko kejahatan,” jelasnya.
Dengan penerangan jalan yang memadai dan penegakan ketertiban umum yang ketat, DPRD berharap kasus-kasus pelecehan serupa bisa diminimalisir.(adv/dprdkukar/atr/ob1/ef)








