Menu

Mode Gelap

Advertorial · 11 Sep 2025 15:40 WITA

Perusahaan Sawit di Kukar Wajib Patuhi Pola Tanam dan Aturan Limbah


Perwakilan DLHK Kukar bersama peserta pembahasan dokumen AMDAL perkebunan sawit di Ruang Bengkirai, Kamis (11/9/2025). (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Perwakilan DLHK Kukar bersama peserta pembahasan dokumen AMDAL perkebunan sawit di Ruang Bengkirai, Kamis (11/9/2025). (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pengolahan tanah, pengaturan jarak tanam, hingga penertiban limbah polybag plastik menjadi perhatian utama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bersama salah satu perusahaan sawit. Forum yang digelar di Ruang Bengkirai DLHK Kukar, Kamis (11/9/2025), menekankan bahwa setiap tahapan perkebunan harus berjalan sesuai kaidah lingkungan.

Lahan perusahaan tersebut berada di dua kecamatan, yakni Sebulu dan Tenggarong Seberang. Di Sebulu, lokasi kebun tersebar di Desa Sebulu Moderen, Segihan, Sebulu Ulu, Sebulu Ilir, hingga Sumber Sari. Sementara di Tenggarong Seberang, lahan berada di Desa Separi dan Suka Maju.

Ketua Tim Penyusun AMDAL DLHK Kukar, Muhammad Yahya, menegaskan bahwa tahapan awal pengolahan tanah tidak bisa dianggap sepele. “Tahapannya mulai dari penyiapan lahan, pengawetan tanah, pengajiran, sampai pembuatan lubang tanam,” ujarnya. Menurutnya, kualitas lahan menjadi dasar keberlanjutan produksi sawit sekaligus benteng pertama agar tidak terjadi degradasi ekosistem.

Selain soal tanah, Yahya mengingatkan kewajiban perusahaan dalam menertibkan limbah plastik polybag yang digunakan untuk bibit. Polybag harus dilepaskan sebelum bibit ditanam, sedangkan sisa plastik wajib dikumpulkan ke tempat sampah terpilah. “Ini penting agar tidak mencemari kebun dan lingkungan sekitar,” katanya.

Aspek teknis lain yang disorot adalah jarak tanam. DLHK menetapkan jarak segitiga sama sisi 9,2 meter, dengan proyeksi sekitar 136 pokok sawit per hektare. “Pengaturan jarak sangat menentukan sirkulasi udara, cahaya matahari, dan kemudahan perawatan tanaman,” jelas Yahya.

DLHK Kukar menekankan bahwa ketentuan dalam dokumen AMDAL bukan hanya sekadar formalitas. “Ini acuan yang wajib dipatuhi. Perusahaan sawit harus memastikan operasionalnya tidak mengorbankan aspek ekologi maupun sosial,” tegas Yahya di akhir pertemuan. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aliansi GERAM Aksi di Simpang Jembatan Mahakam, Bawa Lima Tuntutan

18 Juni 2026 - 21:57 WITA

Aksi GERAM Jembatan Mahakam

Bupati Aulia Ungkap Catatan BPK, Satu ASN Tercatat 900 Kali dalam Pembayaran Honor

18 Juni 2026 - 21:41 WITA

Asn kukar

Aulia Rahman Basri Jadi Koordinator Presidium KAHMI Kukar 2026–2031

18 Juni 2026 - 16:18 WITA

KAHMI Kukar

SP2D Online Diluncurkan, Pemkab Kukar Targetkan Pencairan Dana Lebih Cepat

17 Juni 2026 - 18:33 WITA

SP2D Online

KAHMI-FORHATI Kukar Dilantik 18 Juni, Program Lima Tahun Disiapkan

17 Juni 2026 - 14:10 WITA

KAHMI-FORHATI Kukar

RKAB Batu Bara Belum Terbit, Bupati Kukar Khawatirkan Dampak ke Pekerja

16 Juni 2026 - 17:01 WITA

RKAB batu bara
Trending di Ekonomi