okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pengolahan tanah, pengaturan jarak tanam, hingga penertiban limbah polybag plastik menjadi perhatian utama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bersama salah satu perusahaan sawit. Forum yang digelar di Ruang Bengkirai DLHK Kukar, Kamis (11/9/2025), menekankan bahwa setiap tahapan perkebunan harus berjalan sesuai kaidah lingkungan.
Lahan perusahaan tersebut berada di dua kecamatan, yakni Sebulu dan Tenggarong Seberang. Di Sebulu, lokasi kebun tersebar di Desa Sebulu Moderen, Segihan, Sebulu Ulu, Sebulu Ilir, hingga Sumber Sari. Sementara di Tenggarong Seberang, lahan berada di Desa Separi dan Suka Maju.
Ketua Tim Penyusun AMDAL DLHK Kukar, Muhammad Yahya, menegaskan bahwa tahapan awal pengolahan tanah tidak bisa dianggap sepele. “Tahapannya mulai dari penyiapan lahan, pengawetan tanah, pengajiran, sampai pembuatan lubang tanam,” ujarnya. Menurutnya, kualitas lahan menjadi dasar keberlanjutan produksi sawit sekaligus benteng pertama agar tidak terjadi degradasi ekosistem.
Selain soal tanah, Yahya mengingatkan kewajiban perusahaan dalam menertibkan limbah plastik polybag yang digunakan untuk bibit. Polybag harus dilepaskan sebelum bibit ditanam, sedangkan sisa plastik wajib dikumpulkan ke tempat sampah terpilah. “Ini penting agar tidak mencemari kebun dan lingkungan sekitar,” katanya.
Aspek teknis lain yang disorot adalah jarak tanam. DLHK menetapkan jarak segitiga sama sisi 9,2 meter, dengan proyeksi sekitar 136 pokok sawit per hektare. “Pengaturan jarak sangat menentukan sirkulasi udara, cahaya matahari, dan kemudahan perawatan tanaman,” jelas Yahya.
DLHK Kukar menekankan bahwa ketentuan dalam dokumen AMDAL bukan hanya sekadar formalitas. “Ini acuan yang wajib dipatuhi. Perusahaan sawit harus memastikan operasionalnya tidak mengorbankan aspek ekologi maupun sosial,” tegas Yahya di akhir pertemuan. (adv/dlhkkukar/atr)








