Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 29 Apr 2026 09:41 WITA

Pedagang Tahura KM 54 Terancam Ditertibkan, Rendi Solihin Siap Pasang Badan


Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin bersama jajaran pemerintah daerah membahas rencana penertiban dan relokasi pedagang di kawasan Tahura KM 54. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin bersama jajaran pemerintah daerah membahas rencana penertiban dan relokasi pedagang di kawasan Tahura KM 54. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Rencana penertiban lapak pedagang di kawasan Tahura KM 54 mendapat respons tegas dari Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin. Ia menyatakan Pemkab Kukar akan berdiri bersama pedagang Warung Panjang jika pembongkaran dilakukan tanpa solusi yang melindungi hak warga.

Menurut Rendi, para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut merupakan warga Kutai Kartanegara. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan apabila kebijakan penertiban berdampak langsung pada sumber penghidupan mereka.

“Kalau memang harus dibongkar, kami akan bersama masyarakat di Warung Panjang. Bagaimanapun mereka adalah warga Kutai Kartanegara, dan kami wajib melindungi hak-hak pedagang di sana,” tegasnya.

Rendi juga mendorong agar rencana relokasi pedagang tetap dilakukan di sekitar KM 54. Ia menilai kawasan tersebut sudah memiliki fasilitas yang sebelumnya dibangun menggunakan APBD Kukar sejak 2010.

“Di KM 54 itu sudah ada bangunan yang dibangun dengan APBD Kukar. Jangan sampai bangunan yang menggunakan uang negara justru ikut dibongkar. Itu akan menjadi pemborosan,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan itu sebelumnya telah disiapkan dengan luas sekitar tiga hektare. Saat ini, masih terdapat sekitar dua hektare lahan yang dapat dimanfaatkan untuk penataan dan relokasi pedagang.

“Kalau memang ada relokasi, kenapa tidak dimanfaatkan di situ? Bangunan itu harus dilanjutkan pemanfaatannya,” katanya.

Rendi menilai penanganan persoalan pedagang Tahura KM 54 membutuhkan kerja sama lintas pemerintah. Pemkab Kukar, Pemprov Kaltim, pemerintah pusat, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dinilai perlu duduk bersama mencari jalan tengah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Solusi yang diambil harus mampu menjaga penataan kawasan tanpa mengabaikan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha di lokasi tersebut.

“Di momen efisiensi seperti sekarang, ini bisa menjadi kerja bersama antara kabupaten, provinsi, pusat, dan OIKN agar ada solusi yang tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Rencana penertiban kawasan Tahura KM 54 berdampak pada sejumlah pedagang yang selama ini berusaha di kawasan Warung Panjang. Pemerintah daerah menilai penataan kawasan tetap perlu berjalan, tetapi harus disertai solusi yang tidak mengabaikan hak dan mata pencaharian warga. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Kukar Siapkan Program UKW, Diskominfo Dukung Penguatan Informasi Publik

19 Mei 2026 - 15:37 WITA

pwi kukar

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar

19 Mei 2026 - 13:13 WITA

Bea Cukai Samarinda

Mobil Terbakar di Mangkurawang, Api Diduga Berasal dari Mesin

19 Mei 2026 - 13:05 WITA

Mobil Terbakar di Mangkurawang

Sultan AM Idris Disiapkan Masuk Sekolah di Kukar, Materi Disesuaikan dari PAUD hingga SMP

18 Mei 2026 - 19:35 WITA

Sultan AM Idris

Sultan AM Idris Didorong Masuk Muatan Lokal, Generasi Muda Kukar Diajak Kenal Sejarah Kutai

18 Mei 2026 - 19:09 WITA

Sultan AM Idris

Kasat Resnarkoba Kukar Berpotensi PTDH, Propam Polda Kaltim Siapkan Sidang Etik

18 Mei 2026 - 18:36 WITA

Kasat Resnarkoba Kukar
Trending di Hukum - Kriminal