Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 30 Apr 2026 19:52 WITA

Rahmat Dermawan Usul Pedagang Tahura Direlokasi ke Lahan Pemkab KM 50


Anggota DPRD Kutai Kartanegara Rahmat Dermawan. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota DPRD Kutai Kartanegara Rahmat Dermawan. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kukar Rahmat Dermawan mengusulkan agar pedagang kecil yang terdampak penertiban kawasan Tahura direlokasi ke lahan milik pemerintah daerah di KM 50. Menurutnya, penertiban tetap dapat berjalan, tetapi harus disertai solusi agar warga tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.

Rahmat mengatakan, pihaknya mendukung langkah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam menertibkan kawasan hutan, terutama terhadap aktivitas perambahan atau penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan.

“Kami mendukung langkah pemerintah OIKN dalam rangka penertiban, khususnya terhadap pihak-pihak yang melakukan perambahan kawasan hutan,” ujarnya.

Meski demikian, ia meminta proses penertiban tidak mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat kecil yang selama ini berusaha di kawasan tersebut.

Menurut Rahmat, para pedagang yang berjualan di sekitar kawasan Tahura ikut menggerakkan ekonomi lokal. Aktivitas mereka juga memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan melayani kebutuhan pengguna jalan.

Ia menilai, pedagang kecil tidak bisa langsung disamakan dengan pihak yang merusak kawasan hutan. Karena itu, penertiban perlu dilakukan secara proporsional.

“Kerusakan lingkungan lebih banyak disebabkan oleh aktivitas eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, bukan dari para pedagang kecil,” tegasnya.

Rahmat mendorong pemerintah memberi tenggang waktu kepada pedagang agar tetap dapat beraktivitas sambil menunggu solusi relokasi yang disepakati bersama.

Salah satu opsi yang ia usulkan adalah pemanfaatan lahan milik Pemkab Kukar di kawasan KM 50. Lahan tersebut dinilai dapat menjadi lokasi relokasi agar pedagang tetap memiliki ruang usaha setelah penertiban dilakukan.

Menurutnya, solusi semacam itu penting agar penataan kawasan Tahura tidak langsung memutus sumber penghasilan warga. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan ada jalan keluar sebelum aktivitas ekonomi masyarakat dihentikan.

Rahmat juga meminta kebijakan penertiban diterapkan secara adil dan menyeluruh bagi seluruh pihak yang berada di kawasan Tahura, bukan hanya menyasar pedagang di titik tertentu.

“Kami berharap ada solusi yang adil dan manusiawi, sehingga penertiban tetap berjalan, tetapi masyarakat juga tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba,” pungkasnya.

Penertiban kawasan Tahura dinilai tetap penting untuk menjaga fungsi kawasan hutan. Namun, DPRD Kukar menilai proses tersebut harus disertai kepastian relokasi, tenggang waktu, dan perlindungan terhadap penghidupan warga kecil yang terdampak. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terancam Sanksi Pidana, Warga Warung Panjang Minta Kejelasan Nasib di Tahura KM 54

30 April 2026 - 14:06 WITA

warga warung panjang

63 Pasangan di Kukar Akhirnya Dapat Legalitas Pernikahan Tanpa Biaya APBD

29 April 2026 - 20:38 WITA

legalitas pernikahan

Pedagang Tahura KM 54 Terancam Ditertibkan, Rendi Solihin Siap Pasang Badan

29 April 2026 - 09:41 WITA

Pedagang Tahura KM 54

Air PDAM Tenggarong Ditarget Lebih Deras, Kapasitas Bekotok Naik Jadi 250 Liter per Detik

28 April 2026 - 16:49 WITA

Air PDAM Tenggarong

Tembus Rawa, Jalan Baru Kukar-Kutim Mulai Dibangun Tanpa APBD

28 April 2026 - 16:38 WITA

jalan baru kukar-kutim

Warga Samboja Barat Resah, Penertiban Tahura Bukit Soeharto Belum Jelas

27 April 2026 - 21:01 WITA

Penertiban Tahura Bukit Soeharto
Trending di Pemerintahan