Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 30 Apr 2026 19:52 WITA

Rahmat Dermawan Usul Pedagang Tahura Direlokasi ke Lahan Pemkab KM 50


Anggota DPRD Kutai Kartanegara Rahmat Dermawan. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota DPRD Kutai Kartanegara Rahmat Dermawan. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kukar Rahmat Dermawan mengusulkan agar pedagang kecil yang terdampak penertiban kawasan Tahura direlokasi ke lahan milik pemerintah daerah di KM 50. Menurutnya, penertiban tetap dapat berjalan, tetapi harus disertai solusi agar warga tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.

Rahmat mengatakan, pihaknya mendukung langkah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam menertibkan kawasan hutan, terutama terhadap aktivitas perambahan atau penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan.

“Kami mendukung langkah pemerintah OIKN dalam rangka penertiban, khususnya terhadap pihak-pihak yang melakukan perambahan kawasan hutan,” ujarnya.

Meski demikian, ia meminta proses penertiban tidak mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat kecil yang selama ini berusaha di kawasan tersebut.

Menurut Rahmat, para pedagang yang berjualan di sekitar kawasan Tahura ikut menggerakkan ekonomi lokal. Aktivitas mereka juga memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan melayani kebutuhan pengguna jalan.

Ia menilai, pedagang kecil tidak bisa langsung disamakan dengan pihak yang merusak kawasan hutan. Karena itu, penertiban perlu dilakukan secara proporsional.

“Kerusakan lingkungan lebih banyak disebabkan oleh aktivitas eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, bukan dari para pedagang kecil,” tegasnya.

Rahmat mendorong pemerintah memberi tenggang waktu kepada pedagang agar tetap dapat beraktivitas sambil menunggu solusi relokasi yang disepakati bersama.

Salah satu opsi yang ia usulkan adalah pemanfaatan lahan milik Pemkab Kukar di kawasan KM 50. Lahan tersebut dinilai dapat menjadi lokasi relokasi agar pedagang tetap memiliki ruang usaha setelah penertiban dilakukan.

Menurutnya, solusi semacam itu penting agar penataan kawasan Tahura tidak langsung memutus sumber penghasilan warga. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan ada jalan keluar sebelum aktivitas ekonomi masyarakat dihentikan.

Rahmat juga meminta kebijakan penertiban diterapkan secara adil dan menyeluruh bagi seluruh pihak yang berada di kawasan Tahura, bukan hanya menyasar pedagang di titik tertentu.

“Kami berharap ada solusi yang adil dan manusiawi, sehingga penertiban tetap berjalan, tetapi masyarakat juga tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba,” pungkasnya.

Penertiban kawasan Tahura dinilai tetap penting untuk menjaga fungsi kawasan hutan. Namun, DPRD Kukar menilai proses tersebut harus disertai kepastian relokasi, tenggang waktu, dan perlindungan terhadap penghidupan warga kecil yang terdampak. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hendra Pimpin Karang Taruna Kaltim, Ketahanan Pangan Jadi Fokus Program

12 Mei 2026 - 18:47 WITA

karang taruna kaltim

Bupati Aulia Jawab Ancaman Boikot Fraksi PDIP, Klaim Pemkab Siapkan Bantuan untuk 2.662 Santri

12 Mei 2026 - 18:01 WITA

bupati aulia

Karang Taruna Disebut Punya Struktur Kuat hingga RT, Bupati Aulia Dorong Peran Pemuda Daerah

12 Mei 2026 - 14:43 WITA

Karang taruna kaltim

Paripurna DPRD Kukar Bisa Pakai Bahasa Kutai, Raperda Perlindungan Bahasa Disahkan

11 Mei 2026 - 23:18 WITA

Bahasa Kutai

Raperda Pesantren Belum Masuk Paripurna, Fraksi PDIP Kukar Ancam Boikot Kebijakan Bupati

11 Mei 2026 - 19:27 WITA

Raperda Pesantren Kukar

116 Mahasiswa FEB Unikarta Dampingi UMKM Desa Bhuana Jaya

11 Mei 2026 - 12:01 WITA

FEB Unikarta
Trending di Pendidikan