okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Setiap musim kemarau, Kutai Kartanegara selalu menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan. DLHK Kukar larangan bakar lahan kembali disuarakan, mengingat dampaknya dapat merugikan lingkungan, kesehatan, dan perekonomian warga.
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, menegaskan praktik membuka lahan dengan cara membakar sudah jelas dilarang. Menurut aturan, sekalipun ada ruang terbatas yang diperbolehkan, pembakaran harus berada dalam pengawasan ketat. Jika tidak, api dapat meluas dan menimbulkan kebakaran besar yang sulit dipadamkan.
Kondisi Kukar sebagai daerah rawan karhutla semakin diperparah oleh musim kemarau panjang sejak Juli lalu. Semak belukar dan lahan gambut kering lebih mudah terbakar. Sebagian warga masih memilih membakar lahan karena dianggap murah dan praktis, meski risikonya sangat besar.
DLHK Kukar tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga rutin melaksanakan patroli di titik rawan. Mereka membentuk tim terpadu bersama BPBD, TNI, dan Polri untuk mengantisipasi penyebaran api. Menurut Taufik, pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar pemadaman. Begitu api meluas, pengendaliannya memerlukan biaya dan tenaga besar.
Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap pekat dari pembakaran sering mengganggu aktivitas harian masyarakat dan menurunkan kualitas udara. Kabut asap bahkan kerap memengaruhi transportasi serta mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.
“Kalau sudah begitu, kerugian sosial dan ekonomi sangat besar,” jelas Taufik.
DLHK Kukar berharap warga mulai meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Pemerintah daerah terus mendorong penggunaan metode ramah lingkungan agar produktivitas pertanian tetap berjalan tanpa harus mengorbankan keselamatan.
“Butuh kesadaran bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegas Taufik.
Dengan memperkuat DLHK Kukar larangan bakar lahan, pemerintah berharap ancaman karhutla di Kukar dapat ditekan. Upaya ini menjadi langkah penting melindungi hutan, lahan, dan generasi mendatang dari dampak buruk kebakaran. (adv/dlhkkukar/atr)








