okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sekitar 30 persen wilayah Kutai Kartanegara merupakan lahan gambut. Kondisi ini membuat karhutla lahan gambut Kukar menjadi ancaman serius yang tak bisa dianggap remeh.
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, menegaskan lahan gambut berbeda dengan tanah mineral. Jika terbakar, api bisa menjalar di bawah permukaan. Meskipun terlihat padam di atas, bara di dalam tanah sering kali tetap menyala.
“Kebakaran gambut lebih sulit ditangani. Api baru diketahui setelah menyebar luas, dan proses pemadamannya butuh waktu lama,” kata Taufik, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, biaya pemadaman kebakaran gambut jauh lebih besar dan memerlukan peralatan khusus. Karena itu, pemerintah melarang keras praktik pembakaran di area gambut. Risikonya terlalu tinggi untuk dibiarkan.
Taufik menambahkan, karhutla lahan gambut Kukar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu kabut asap pekat. Asap dari gambut terbakar lebih berbahaya, bertahan lama di udara, dan dapat menjangkau lintas daerah bahkan antarprovinsi.
“Kalau gambut terbakar, dampaknya bisa meluas hingga keluar daerah. Kerugiannya tidak hanya lokal, tapi regional,” ujarnya.
Untuk mencegah hal itu, DLHK Kukar bersama BPBD, TNI, dan Polri memperketat pengawasan di wilayah gambut. Patroli rutin dilakukan di titik rawan, sementara sosialisasi terus digencarkan agar warga tidak lagi menggunakan api sebagai cara membuka lahan.
“Butuh kesadaran bersama. Satu api kecil di lahan gambut bisa berubah menjadi bencana besar,” tegas Taufik.
Selain pengawasan, pemerintah daerah mendorong penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar. Meski biaya awal lebih besar, cara ini dianggap lebih aman dan berkelanjutan.
“Alternatif tanpa bakar memang tidak instan. Tapi dibanding risiko karhutla, pilihan ini jauh lebih masuk akal,” tambahnya.
Dengan memperkuat pencegahan dan meningkatkan kesadaran publik, DLHK Kukar berharap ancaman karhutla lahan gambut Kukar bisa ditekan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat. (adv/dlhkkukar/atr)








