okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pengelolaan RTH Kukar kini menjadi tantangan baru bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setelah kewenangan resmi dialihkan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada 2024. DLHK harus bertanggung jawab penuh terhadap taman kota, pohon peneduh jalan, hingga kawasan hijau lainnya.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengakui keterbatasan anggaran dan personel membuat tugas ini tidak mudah. Karena itu, DLHK tidak bisa hanya mengandalkan tim internal. “Dana pemeliharaan sangat terbatas. Kami memaksimalkan pasukan Merah Putih dan pegawai yang ada, tapi untuk kasus tertentu harus melibatkan pihak lain,” ujarnya.
Laporan masyarakat terkait pohon yang mengganggu lalu lintas atau menyentuh jaringan listrik menjadi contoh nyata. Dalam kondisi seperti ini, DLHK wajib berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kalau menyangkut jaringan listrik, kami koordinasi dengan PLN. Kalau telekomunikasi, kami libatkan Telkom. Bahkan ada yang harus kami tangani bersama Damkar, BPBD, dan perusahaan sekitar,” tambahnya.
Meski satu tahun berjalan, Slamet mengakui data detail terkait pengelolaan RTH Kukar belum sepenuhnya lengkap. DLHK masih menunggu pelimpahan penuh dari Perkim. Data yang diterima sejauh ini hanya berupa titik lokasi taman, tanpa rincian detail. “Data yang ada belum detail, jadi kami masih melakukan identifikasi ulang, mana saja yang resmi masuk kewenangan DLHK,” jelas Slamet.
Beberapa RTH yang sudah tercatat antara lain Taman Pintar, Taman Ulin, kawasan bawah jembatan, serta Taman Enggang di Tenggarong. Namun, Slamet menegaskan pemutakhiran data tetap menjadi prioritas.
Ke depan, DLHK menekankan perlunya tambahan anggaran dan dukungan personel. Dengan pemetaan data yang akurat, DLHK bisa menyusun skema pemeliharaan rutin dan terjadwal. “Kalau pemeliharaan dilakukan terencana, kita tidak hanya bergerak setelah ada laporan warga, tapi bisa lebih preventif,” tandas Slamet.
Dengan keterbatasan yang ada, pengelolaan RTH Kukar akan terus mengandalkan kolaborasi lintas instansi. Langkah ini diharapkan menjaga kualitas ruang hijau tetap terjaga demi kenyamanan masyarakat. (adv/dlhkkukar/atr)








