okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Permasalahan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, akhirnya menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (11/8/2025), disepakati bahwa solusi terbaik untuk mengakhiri konflik berkepanjangan tersebut adalah melalui pemekaran Desa Sidomulyo.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan warisan dari kebijakan lama pemerintah kabupaten yang belum tuntas. Dua desa tersebut telah lama terbentuk, namun batas administrasi dan peta wilayahnya belum pernah disahkan secara resmi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Ini produk pemerintahan lama yang belum sempurna. Dua desa sudah terbentuk, tapi batas administrasinya tidak pernah selesai, bahkan tidak diakui secara resmi oleh BIG. Maka perlu diselesaikan agar kedua desa ini berdamai,” tegas Ahmad Yani.
Menurutnya, opsi pemekaran dianggap paling rasional dan adil, mengingat Desa Sidomulyo memiliki jumlah penduduk cukup besar — sekitar 2.000 jiwa dengan 500 kepala keluarga. Pemekaran diharapkan dapat mengurangi potensi gesekan sosial dan menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah Tabang.
“Kalau tidak diambil opsi pemekaran, konflik antar dua desa ini bisa terus berlanjut. Dengan pemekaran, asas keadilan dan pemerataan pembangunan bisa terwujud di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Kades Sidomulyo: Hasil RDP Jadi Harapan Baru
Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswat, menyambut baik keputusan hasil RDP tersebut. Ia menyebut, kesepakatan untuk kembali mengacu pada peta tahun 1999 menjadi solusi yang memuaskan bagi pihaknya.
“Kami puas dengan hasil RDP. DPRD akan mengacu pada peta 1999, di mana dulu 19 kepala desa di Kecamatan Tabang sudah menyepakati batas wilayah yang jelas,” kata Saidina.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa dari sisi regulasi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), syarat pemekaran desa masih harus dipenuhi, terutama dari jumlah penduduk.
“Kalau dilihat dari Permendagri, syaratnya memang belum sampai 2.000 jiwa. Tapi kami berharap keputusan kembali ke peta 1999 bisa jadi acuan untuk penyelesaian ke depan,” tambahnya.
Saidina berharap keputusan tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, serta menjadi contoh bagi penyelesaian konflik batas desa lainnya di Kutai Kartanegara. (adv/dprdkukar/atr)








