okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menuntaskan pembahasan pembentukan delapan desa baru yang telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (7/11/2025).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik di pedesaan.
Menurutnya, pemekaran desa merupakan strategi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan efektif bagi masyarakat.
“Dengan disahkannya perda ini, maka proses menuju pembentukan desa definitif bisa segera kita jalankan. Namun tetap harus melalui tahapan evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sunggono.
Ia menegaskan, hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar hukum untuk mengesahkan kedelapan desa tersebut secara resmi. Pemerintah daerah, lanjutnya, juga tengah menyiapkan berbagai instrumen pendukung, termasuk penataan wilayah dan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa desa-desa baru itu ditargetkan sudah beroperasi secara definitif pada tahun 2026. DPRD bersama pemerintah daerah juga tengah memastikan kesiapan anggaran untuk mendukung operasional desa, baik dalam bentuk dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).
“Ketika statusnya sudah definitif, tentu konsekuensinya ada kebutuhan anggaran. Karena itu, kita pastikan dalam APBD 2026 sudah dialokasikan agar desa baru ini bisa langsung menjalankan pelayanan dan pembangunan,” tegas Yani.
Ia menambahkan, pembahasan APBD 2026 akan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2026, yang menjadi acuan utama dalam penyusunan program kerja pemerintah daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD itu menjadi pedoman arah pembangunan Kukar. Semua kebijakan, termasuk pemekaran desa ini, harus sinkron dengan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD,” jelasnya.
Dengan lahirnya delapan desa baru ini, diharapkan pelayanan publik di Kukar semakin merata dan aspirasi masyarakat pedesaan dapat lebih cepat terakomodasi. Selain memperluas akses pembangunan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong kemandirian desa sebagai bagian dari visi Kukar Maju dan Sejahtera. (adv/prokomkukar/atr)








