Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 1 Jun 2026 18:09 WITA

Transfer Pusat Baru 23 Persen, Kukar Cegah Tumpang Tindih Bantuan Gizi


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono. (angga/okeborneo.com) Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono. (angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Transfer pusat ke Pemkab Kukar baru mencapai sekitar 23 persen. Kondisi itu membuat pemerintah daerah menyesuaikan tahapan pelaksanaan program, termasuk menyinkronkan bantuan gizi balita dan lansia dengan Program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan keterbatasan arus kas akibat belum optimalnya transfer pusat berdampak pada percepatan sejumlah kegiatan. Meski demikian, program yang sudah direncanakan tetap disiapkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Memang berpengaruh terhadap percepatan pelaksanaan kegiatan, tetapi program yang sudah direncanakan tetap menjadi komitmen untuk dilaksanakan,” ujar Sunggono, Senin (1/6/2026).

Menurut Sunggono, Pemkab Kukar saat ini meninjau kembali sejumlah program agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya program pemenuhan gizi bagi balita dan lanjut usia yang sebelumnya telah disiapkan melalui skema pembiayaan daerah.

Penyesuaian dilakukan setelah pemerintah pusat memperluas cakupan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Program tersebut kini tidak hanya menyasar peserta didik, tetapi juga kelompok masyarakat lainnya.

Kondisi itu membuat Pemkab Kukar perlu menyinkronkan data penerima manfaat agar bantuan tidak tumpang tindih.

“Kami sedang mencocokkan data dengan program pusat agar tidak terjadi penerima ganda dari dua sumber anggaran yang berbeda,” jelasnya.

Sunggono mengatakan sinkronisasi data juga diperlukan agar anggaran daerah dapat diarahkan kepada kelompok masyarakat yang belum terjangkau program nasional. Dengan begitu, distribusi bantuan gizi di Kukar dapat berjalan lebih efektif dan merata.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar membuka kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang telah disusun sebelumnya. Penyesuaian tersebut diperlukan agar program daerah tetap mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat.

Sunggono menambahkan, pelaksanaan MBG di daerah masih berlangsung secara bertahap. Implementasi program tersebut bergantung pada keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di masing-masing wilayah.

Daerah yang telah memiliki fasilitas SPPG dapat langsung menjalankan program. Sementara wilayah yang belum memiliki fasilitas tersebut masih menunggu perluasan layanan.

Karena itu, Pemkab Kukar berupaya mengidentifikasi kelompok masyarakat yang belum tersentuh program pusat. Kelompok tersebut akan menjadi sasaran intervensi daerah agar tidak tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan gizi.

“Yang belum terlayani nantinya akan menjadi fokus kita sehingga tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan gizi,” katanya.

Sunggono menegaskan, transfer pusat yang belum optimal tidak berarti seluruh program pembangunan terhenti. Pemerintah daerah akan menjalankan program secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang tersedia.

“Intinya program tetap berjalan. Hanya saja pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan perkembangan kebijakan yang ada,” tutupnya.

Penyesuaian prioritas tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Kukar dalam menjaga pelaksanaan program daerah di tengah keterbatasan transfer pusat. Program gizi tetap diarahkan kepada warga yang membutuhkan, dengan menghindari penerima ganda dan menyesuaikan cakupan program nasional. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Erau 2026 Digelar September di Tiga Kawasan, Sekolah Akan Dilibatkan

1 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar Kaji Beasiswa S1 Perangkat Desa, Sasarannya Pemegang KTP Kukar

1 Agustus 2026 - 19:19 WITA

beasiswa S1 perangkat desa Kukar

Operasi Antik Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba, Penyerahan Pakai Titik GPS

31 Juli 2026 - 15:28 WITA

Operasi Antik Mahakam 2026 Kukar

Sekda Kukar: Regulasi Insentif Guru Non-ASN Belum Sah Saat Program Berjalan

30 Juli 2026 - 17:19 WITA

insentif guru non-ASN Kukar

Mangkir Kerja Jadi Pelanggaran Terbanyak, 8 ASN Pemkab Kukar Diberhentikan

30 Juli 2026 - 15:40 WITA

ASN Pemkab Kukar diberhentikan

Rahmat Dermawan Bantah Walkout PDI-P Kukar atas Instruksi Pihak Luar

29 Juli 2026 - 18:55 WITA

walkout PDI-P Kukar
Trending di Pos-pos Terbaru