Menu

Mode Gelap

Advertorial · 15 Sep 2025 20:40 WITA

DPRD Kukar Dorong Pembentukan Perda Penanganan Pelecehan dan Perilaku Menyimpang


Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan perlunya perda untuk menangani kasus pelecehan dan perilaku menyimpang di Kukar. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan perlunya perda untuk menangani kasus pelecehan dan perilaku menyimpang di Kukar. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai perlu adanya regulasi tegas untuk menangani meningkatnya kasus pelecehan seksual serta perilaku menyimpang yang terjadi di daerah. DPRD Kukar menyatakan urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penindakan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa belakangan ini kasus pelecehan dan perilaku menyimpang marak terjadi, bahkan melibatkan lingkungan pendidikan dan orang-orang terdekat korban. Kondisi tersebut, kata Yani, tidak boleh terus berlanjut tanpa adanya intervensi kebijakan.

“Kita butuh aturan yang jelas. Selama ini ketika terjadi kasus, sering kali kita sulit menindak karena tidak ada regulasi daerah yang mengaturnya secara spesifik,” ujar Yani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (15/9/2025).

Ia menyebut, perilaku menyimpang yang dibiarkan tanpa penanganan akan membawa dampak serius pada perkembangan moral generasi muda. Untuk itu, pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum agar langkah pencegahan dapat berjalan efektif.

“Jika tidak dicegah sejak dini, dikhawatirkan kasus-kasus ini terus berkembang. Kita ingin ada tindakan konkret agar masyarakat merasa terlindungi,” tegasnya.

Yani menambahkan bahwa DPRD Kukar telah mendorong raperda terkait agar segera dibahas, dan berharap pemerintah daerah memberikan dukungan penuh dalam proses pembentukannya.

Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, Dedy Hartono, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, aturan yang lebih kuat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penindakan terhadap pelaku pelecehan.

“Selama tahun 2025, kami menerima tiga hingga empat laporan terkait pelecehan seksual, termasuk kasus yang melibatkan hubungan sesama jenis. Regulasi yang jelas akan sangat membantu dalam proses penanganan,” kata Dedy.

Ia berharap raperda tersebut dapat segera disahkan agar pemerintah dan aparat memiliki pegangan hukum yang lebih kuat dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Dengan meningkatnya perhatian DPRD maupun TRC PPA, pembentukan perda ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan di Kukar. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sabu Disembunyikan di Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi

18 April 2026 - 18:10 WITA

sabu muara kaman

P3K Mundur Lebih Dihargai, Bupati Kukar: Daripada Terima Tapi Tak Pernah Datang

18 April 2026 - 16:55 WITA

P3K Kukar

Kratom Jadi Sumber Duit Baru, Kukar Produksi Ratusan Ton, Kaltara Siap Ikut

17 April 2026 - 17:48 WITA

kratom kukar

60 Persen Wilayah Batuah Masuk Kawasan IKN, Warga Diminta Patuhi Penertiban Hutan

17 April 2026 - 16:02 WITA

desa batuah

Sempat Ditutup karena Limbah, SPPG di Kukar Kini Beroperasi Lagi, Sudah Aman?

17 April 2026 - 15:16 WITA

SPPG Kukar

Harus Tinggalkan Rumah hingga Sewa Tempat Baru, P3K Kukar Pilih Resign

16 April 2026 - 18:46 WITA

P3K Kukar
Trending di Pemerintahan