okeborneo.com, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai perlu adanya regulasi tegas untuk menangani meningkatnya kasus pelecehan seksual serta perilaku menyimpang yang terjadi di daerah. DPRD Kukar menyatakan urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa belakangan ini kasus pelecehan dan perilaku menyimpang marak terjadi, bahkan melibatkan lingkungan pendidikan dan orang-orang terdekat korban. Kondisi tersebut, kata Yani, tidak boleh terus berlanjut tanpa adanya intervensi kebijakan.
“Kita butuh aturan yang jelas. Selama ini ketika terjadi kasus, sering kali kita sulit menindak karena tidak ada regulasi daerah yang mengaturnya secara spesifik,” ujar Yani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (15/9/2025).
Ia menyebut, perilaku menyimpang yang dibiarkan tanpa penanganan akan membawa dampak serius pada perkembangan moral generasi muda. Untuk itu, pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum agar langkah pencegahan dapat berjalan efektif.
“Jika tidak dicegah sejak dini, dikhawatirkan kasus-kasus ini terus berkembang. Kita ingin ada tindakan konkret agar masyarakat merasa terlindungi,” tegasnya.
Yani menambahkan bahwa DPRD Kukar telah mendorong raperda terkait agar segera dibahas, dan berharap pemerintah daerah memberikan dukungan penuh dalam proses pembentukannya.
Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, Dedy Hartono, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, aturan yang lebih kuat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penindakan terhadap pelaku pelecehan.
“Selama tahun 2025, kami menerima tiga hingga empat laporan terkait pelecehan seksual, termasuk kasus yang melibatkan hubungan sesama jenis. Regulasi yang jelas akan sangat membantu dalam proses penanganan,” kata Dedy.
Ia berharap raperda tersebut dapat segera disahkan agar pemerintah dan aparat memiliki pegangan hukum yang lebih kuat dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Dengan meningkatnya perhatian DPRD maupun TRC PPA, pembentukan perda ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan di Kukar. (adv/dprdkukar/atr)








