Menu ✖

Mode Gelap

Advertorial · 15 Sep 2025 20:40 WITA

DPRD Kukar Dorong Pembentukan Perda Penanganan Pelecehan dan Perilaku Menyimpang


Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan perlunya perda untuk menangani kasus pelecehan dan perilaku menyimpang di Kukar. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan perlunya perda untuk menangani kasus pelecehan dan perilaku menyimpang di Kukar. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai perlu adanya regulasi tegas untuk menangani meningkatnya kasus pelecehan seksual serta perilaku menyimpang yang terjadi di daerah. DPRD Kukar menyatakan urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penindakan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa belakangan ini kasus pelecehan dan perilaku menyimpang marak terjadi, bahkan melibatkan lingkungan pendidikan dan orang-orang terdekat korban. Kondisi tersebut, kata Yani, tidak boleh terus berlanjut tanpa adanya intervensi kebijakan.

“Kita butuh aturan yang jelas. Selama ini ketika terjadi kasus, sering kali kita sulit menindak karena tidak ada regulasi daerah yang mengaturnya secara spesifik,” ujar Yani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (15/9/2025).

Ia menyebut, perilaku menyimpang yang dibiarkan tanpa penanganan akan membawa dampak serius pada perkembangan moral generasi muda. Untuk itu, pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum agar langkah pencegahan dapat berjalan efektif.

“Jika tidak dicegah sejak dini, dikhawatirkan kasus-kasus ini terus berkembang. Kita ingin ada tindakan konkret agar masyarakat merasa terlindungi,” tegasnya.

Yani menambahkan bahwa DPRD Kukar telah mendorong raperda terkait agar segera dibahas, dan berharap pemerintah daerah memberikan dukungan penuh dalam proses pembentukannya.

Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, Dedy Hartono, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, aturan yang lebih kuat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penindakan terhadap pelaku pelecehan.

“Selama tahun 2025, kami menerima tiga hingga empat laporan terkait pelecehan seksual, termasuk kasus yang melibatkan hubungan sesama jenis. Regulasi yang jelas akan sangat membantu dalam proses penanganan,” kata Dedy.

Ia berharap raperda tersebut dapat segera disahkan agar pemerintah dan aparat memiliki pegangan hukum yang lebih kuat dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Dengan meningkatnya perhatian DPRD maupun TRC PPA, pembentukan perda ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan di Kukar. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KAHMI Kukar Perkuat Soliditas dan Sinergi Pembangunan di Milad ke-60

4 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Arbizz Space Diluncurkan, Aulia Harap Jadi Pusat Aktivitas UMKM dan Rekreasi di Kukar

4 Oktober 2026 - 11:28 WITA

25.520 Kunjungan Diabetes di Puskesmas Kukar hingga September 2026, Dinkes Soroti Pola Konsumsi

3 Oktober 2026 - 20:46 WITA

Pemprov Kaltim Pimpin Penanganan Banjir Loa Janan-Samarinda, Sodetan Dikendalikan

3 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Abdul Rasyid Terpilih Pimpin IKA FEBIS Unikarta Periode 2026-2031

3 Oktober 2026 - 13:22 WITA

DP2KB Kukar Gelar Pelayanan KB Gratis, Sasar 2.596 Akseptor Sepanjang 2026

2 Oktober 2026 - 13:53 WITA

Trending di Advertorial