okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar mulai menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja daerah. Inpres tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan penghematan anggaran hingga 50 persen pada sejumlah pos belanja.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa instruksi tersebut harus diterapkan tanpa pengecualian, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD. Ia menyebut bahwa penghematan mencakup pembatasan kegiatan seremonial di hotel, perjalanan dinas, belanja operasional, hingga belanja pemeliharaan.
“Kita harus memastikan penghematan dilakukan di seluruh sektor. Semua harus menyesuaikan diri dengan ketentuan efisiensi ini,” ujar Yani.
Ia menilai, aktivitas pemerintahan sebenarnya tetap dapat berjalan efektif tanpa bergantung pada perjalanan dinas jarak jauh. Menurutnya, rapat atau koordinasi yang biasanya dilakukan di luar daerah bisa digeser ke tingkat kecamatan.
“ASN, pegawai, maupun anggota DPRD bisa cukup bekerja di tingkat kecamatan jika memang memungkinkan. Masing-masing OPD punya ruang untuk mengatur hal ini,” lanjutnya.
Meski begitu, Yani menilai kegiatan di hotel dalam wilayah Kukar masih wajar dilaksanakan. Selain lebih hemat, langkah ini dinilai turut menjaga perputaran ekonomi lokal.
“Selama masih di dalam daerah, kegiatan di hotel tidak masalah. Justru bisa mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama sektor jasa dan UMKM,” jelasnya.
Ia juga menyetujui sikap Kemendagri yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan di hotel tetap diperbolehkan selama mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Di sisi lain, Sekretaris Kabupaten Kukar, H. Sunggono, memastikan bahwa langkah efisiensi tidak akan mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Belanja pegawai dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
“Penghematan ini lebih kepada penyesuaian kegiatan di luar daerah. Untuk kebutuhan mendasar masyarakat, semuanya tetap berjalan seperti biasa,” ungkap Sunggono.
Baik DPRD maupun Pemkab Kukar sepakat bahwa penerapan efisiensi anggaran merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan layanan publik. (adv/dprdkukar/atr)








