okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA—Upaya menghadirkan ruang publik yang lebih sehat di Kutai Kartanegara memasuki tahap penting. Dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang I tahun 2025, Jumat (31/10/2025), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar resmi menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Laporan tersebut dibacakan oleh Juru Bicara Pansus, Annisa Mulia Utami, yang menegaskan bahwa kehadiran Raperda ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok, ancaman kesehatan yang selama ini kerap dianggap sepele.
“Kami ingin memastikan setiap warga, khususnya anak-anak dan ibu hamil, terlindungi dari paparan asap rokok. Raperda ini menjadi langkah nyata ke arah itu,” ucap Annisa di hadapan forum paripurna.
Pembahasan Melalui Beragam Tahapan
Penyusunan Raperda ini dilakukan melalui proses panjang. Pansus menggelar serangkaian rapat internal, diskusi bersama Dinas Kesehatan Kukar, hingga melakukan studi banding ke daerah yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Balikpapan dan Tangerang. Studi tersebut memberikan gambaran tentang penegakan aturan dan tantangannya di lapangan.
Dari proses tersebut, lahirlah Raperda yang terdiri dari sepuluh bab, mencakup:
klasifikasi area yang diwajibkan bebas rokok;
pengaturan perilaku merokok dan produk tembakau;
kewajiban penyediaan ruang merokok di lokasi tertentu;
ketentuan sanksi bagi pelanggar;
mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
Raperda ini juga memuat sanksi administratif mulai dari teguran hingga denda maksimal Rp50 juta, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha bagi tempat yang membandel.
Satgas KTR Dibentuk, Masyarakat Didorong Turut Mengawasi
Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah daerah nantinya membentuk Satgas Penegakan KTR. Satgas ini akan melibatkan unsur perangkat daerah terkait dan memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta penindakan.
Namun bagi Annisa, keberhasilan KTR bukan hanya soal mekanisme hukum. Peran masyarakat menjadi kunci.
“Kebijakan ini akan sulit berhasil tanpa dukungan semua pihak. Kami berharap masyarakat ikut mengawasi, melapor, dan memberikan edukasi di lingkungannya,” katanya.
Apresiasi bagi Semua Pihak yang Terlibat
Dalam kesempatan itu, Pansus DPRD Kukar juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, pimpinan DPRD, serta kelompok masyarakat yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.
Annisa pun menutup laporannya dengan harapan agar Raperda KTR segera disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga aturan ini menjadi pijakan kuat bagi kita semua untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tuturnya.
Jika disahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi tonggak penting bagi upaya pengendalian konsumsi rokok di Kukar, langkah maju untuk kesehatan publik dan kualitas hidup masyarakat. (adv/dprdkukar/atr)








