Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 21 Jan 2026 16:46 WITA

Jaksa Tuntut 15 Tahun Pengajar di Kukar dalam Kasus Kejahatan Seksual Anak


Tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kukar (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kukar (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menuntut terdakwa berinisial “MAB”, seorang tenaga pengajar di lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kutai Kartanegara, dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu, 21 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum Fitri Irapurnawari mengatakan tuntutan tersebut disusun dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Karena perkara ini diperiksa setelah berlakunya KUHP baru, maka kami menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Fitri di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 418 KUHP tentang pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berada dalam pengawasan atau didikannya. Pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 127 karena perbuatan dilakukan lebih dari satu kali.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya dilakukan satu kali, sehingga ketentuan pasal pemberatan dapat diterapkan,” kata Fitri.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban berdasarkan permohonan yang telah diajukan sebelumnya, dengan nilai sekitar Rp380 juta. Jaksa tidak menuntut pidana denda dalam perkara ini.

“Kami tetap memohonkan restitusi sebagai bentuk pemulihan hak korban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fitri.

Jaksa juga menuntut agar seluruh barang bukti dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun pembelaan. Majelis hakim memberikan kesempatan hingga 2 Februari 2026, dengan agenda penyampaian pledoi secara lisan.

“Tidak ada keberatan, pledoi akan disampaikan pada sidang berikutnya,” ujar ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa pada agenda sidang selanjutnya. (atr)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

Pemkab Kukar Siapkan Lebih dari 30 Ribu Paket Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Murid Baru

10 Agustus 2026 - 15:24 WITA

perlengkapan sekolah gratis Kukar

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkab Kukar Mulai Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

10 Agustus 2026 - 15:17 WITA

pembagian bendera Merah Putih di Kukar

Kebakaran di Jalan Ruwan Tenggarong, Empat Bangunan Terbakar

8 Agustus 2026 - 15:10 WITA

kebakaran Jalan Ruwan Tenggarong

Museum Mulawarman Jadi Kanvas Digital, Legenda Putri Karang Melenu Tampil lewat Video Mapping

7 Agustus 2026 - 15:17 WITA

video mapping Putri Karang Melenu

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda
Trending di Hukum - Kriminal