Menu ✖

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 18 Apr 2026 18:10 WITA

Sabu Disembunyikan di Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Ditangkap Polisi


 Tersangka kasus dugaan peredaran sabu berinisial H diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman usai penangkapan di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. (Sumber/Humas Polres Kukar) Perbesar

Tersangka kasus dugaan peredaran sabu berinisial H diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman usai penangkapan di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. (Sumber/Humas Polres Kukar)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Seorang pria berinisial H (38) ditangkap polisi di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengembangan awal, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di rumah walet miliknya.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di sebuah rumah di RT 003 Desa Menamang Kanan. Dalam pemeriksaan awal, H mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.

“Dari pengakuan tersangka, sabu disimpan di rumah walet miliknya,” ujar Kapolsek Muara Kaman Herwin.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke bangunan yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan 20 paket sabu dengan berat kotor 6,54 gram yang disimpan dalam sebuah dompet dan diselipkan di bagian atas pintu masuk bangunan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua dompet, serta uang tunai Rp780 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial SF melalui perantara A. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan lain yang diduga terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Herwin.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman. H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sunggono Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Anggota KORPRI Kukar

29 Oktober 2026 - 13:43 WITA

Maknai Sumpah Pemuda, Ahmad Yani Ajak Generasi Muda Bersatu Bangun Kukar

29 Oktober 2026 - 13:40 WITA

Kukar Idaman Terbaik Siapkan Skema Pembangunan Terpadu Rp100 Miliar per Kawasan Perdesaan

29 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Ahmad Yani Soroti Antrean BBM di Kukar, Dugaan Penyimpangan Distribusi Bakal Dievaluasi

29 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Etam Sejahtera Kukar Salurkan Bantuan Rp6,5 Miliar untuk 2.197 Santri Pesantren

29 Oktober 2026 - 13:30 WITA

TPP Guru di Kukar Tetap Dipertahankan, Bupati Aulia: Kesejahteraan Pendidik Jadi Perhatian

29 Oktober 2026 - 13:28 WITA

Trending di Advertorial