okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kukar Rahmat Dermawan mengusulkan agar pedagang kecil yang terdampak penertiban kawasan Tahura direlokasi ke lahan milik pemerintah daerah di KM 50. Menurutnya, penertiban tetap dapat berjalan, tetapi harus disertai solusi agar warga tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.
Rahmat mengatakan, pihaknya mendukung langkah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam menertibkan kawasan hutan, terutama terhadap aktivitas perambahan atau penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan.
“Kami mendukung langkah pemerintah OIKN dalam rangka penertiban, khususnya terhadap pihak-pihak yang melakukan perambahan kawasan hutan,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta proses penertiban tidak mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat kecil yang selama ini berusaha di kawasan tersebut.
Menurut Rahmat, para pedagang yang berjualan di sekitar kawasan Tahura ikut menggerakkan ekonomi lokal. Aktivitas mereka juga memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan melayani kebutuhan pengguna jalan.
Ia menilai, pedagang kecil tidak bisa langsung disamakan dengan pihak yang merusak kawasan hutan. Karena itu, penertiban perlu dilakukan secara proporsional.
“Kerusakan lingkungan lebih banyak disebabkan oleh aktivitas eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, bukan dari para pedagang kecil,” tegasnya.
Rahmat mendorong pemerintah memberi tenggang waktu kepada pedagang agar tetap dapat beraktivitas sambil menunggu solusi relokasi yang disepakati bersama.
Salah satu opsi yang ia usulkan adalah pemanfaatan lahan milik Pemkab Kukar di kawasan KM 50. Lahan tersebut dinilai dapat menjadi lokasi relokasi agar pedagang tetap memiliki ruang usaha setelah penertiban dilakukan.
Menurutnya, solusi semacam itu penting agar penataan kawasan Tahura tidak langsung memutus sumber penghasilan warga. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan ada jalan keluar sebelum aktivitas ekonomi masyarakat dihentikan.
Rahmat juga meminta kebijakan penertiban diterapkan secara adil dan menyeluruh bagi seluruh pihak yang berada di kawasan Tahura, bukan hanya menyasar pedagang di titik tertentu.
“Kami berharap ada solusi yang adil dan manusiawi, sehingga penertiban tetap berjalan, tetapi masyarakat juga tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba,” pungkasnya.
Penertiban kawasan Tahura dinilai tetap penting untuk menjaga fungsi kawasan hutan. Namun, DPRD Kukar menilai proses tersebut harus disertai kepastian relokasi, tenggang waktu, dan perlindungan terhadap penghidupan warga kecil yang terdampak. (atr/bby)








