Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 23 Mei 2026 16:05 WITA

Perjanjian Baru Pasar Tangga Arung Diprotes, Pedagang Soroti Klausul Penarikan Kios


Perwakilan pedagang Pasar Tangga Arung Square memperlihatkan dokumen perjanjian baru yang dipersoalkan dalam forum bersama FPPKL. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Perwakilan pedagang Pasar Tangga Arung Square memperlihatkan dokumen perjanjian baru yang dipersoalkan dalam forum bersama FPPKL. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Sejumlah pedagang Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong, memprotes isi perjanjian baru yang diedarkan pengelola pasar. Mereka menyoroti klausul penarikan kios tanpa kompensasi bagi pedagang yang menunggak retribusi lebih dari tiga bulan, serta tanggal berlaku perjanjian yang disebut dimulai sejak 5 Januari 2026.

Keberatan itu disampaikan perwakilan pedagang, Zainudin, seusai menghadiri forum bersama Forum Pasar Pedagang Kaki Lima atau FPPKL, Sabtu (23/5/2026).

Dalam forum tersebut, pedagang mendapatkan penjelasan terkait isi kontrak. Pedagang juga diminta menyiapkan tanda tangan bermaterai, fotokopi KTP, dan kartu keluarga sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Menurut Zainudin, sejumlah pasal dalam perjanjian baru itu dinilai memberatkan pedagang. Salah satunya Pasal 7 ayat 2 yang mengatur sanksi penarikan kios atau petak tanpa kompensasi apabila pedagang menunggak retribusi lebih dari tiga bulan.

“Di Pasal 7 ayat 2 disebutkan pihak kedua yang menunggak pembayaran retribusi lebih dari tiga bulan akan dikenakan sanksi penarikan kios atau petak tanpa kompensasi. Sementara dalam surat itu, perjanjian berlaku mulai 5 Januari 2026. Artinya sekarang pedagang dianggap sudah menunggak lima bulan,” ujar Zainudin.

Ia menilai tanggal berlaku perjanjian tersebut merugikan pedagang. Sebab, dokumen baru diminta ditandatangani belakangan, tetapi disebut berlaku sejak awal Januari.

“Kalau perjanjian ini baru ditandatangani sekarang tetapi diberlakukan sejak Januari, otomatis pedagang sudah dianggap melanggar. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Selain klausul penarikan kios, pedagang juga menyoroti Pasal 10 ayat 2. Pasal tersebut menyebut pihak kedua dianggap telah memahami seluruh isi perjanjian setelah menandatangani dokumen.

Menurut Zainudin, banyak pedagang belum mendapat sosialisasi menyeluruh maupun pendampingan hukum sebelum diminta menandatangani perjanjian.

“Kami tidak pernah disosialisasikan secara menyeluruh. Tiba-tiba diminta tanda tangan, padahal ada banyak poin yang belum jelas,” ucapnya.

Pedagang juga mempertanyakan ketentuan tarif retribusi sebesar Rp600 ribu yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 1. Mereka meminta pengelola menjelaskan dasar hukum tarif tersebut secara rinci, termasuk pasal dan ayat yang menjadi acuan.

Klausul lain yang ikut dipersoalkan adalah frasa “kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku” dalam Pasal 5 ayat 3. Menurut Zainudin, frasa tersebut multitafsir karena tidak menjelaskan bentuk kewajiban tambahan yang harus dipenuhi pedagang.

“Kalau disebut kewajiban lain, itu apa saja? Apakah kebersihan, keamanan, sampah, air atau lainnya? Ini tidak dijelaskan,” katanya.

Pedagang juga menilai masa berlaku perjanjian yang hanya satu tahun belum memberi kepastian usaha jangka panjang. Mekanisme perpanjangan yang bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak turut menjadi kekhawatiran mereka.

Selain itu, beberapa aturan lain juga dinilai membatasi ruang pedagang. Di antaranya larangan mengubah fisik kios tanpa izin, larangan mengalihkan atau mewariskan kios, hingga kewajiban mengosongkan kios dalam waktu tujuh hari apabila terjadi pemutusan perjanjian.

Zainudin meminta pemerintah daerah dan dinas terkait meninjau ulang isi perjanjian tersebut. Ia berharap seluruh klausul dikaji secara hukum sebelum diberlakukan kepada pedagang.

“Kami hanya ingin ada kejelasan dan keadilan. Jangan sampai pedagang berada di posisi yang sangat dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta tanggapan pengelola Pasar Tangga Arung Square dan dinas terkait mengenai keberatan yang disampaikan pedagang tersebut. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pakar Baca Ucapan “Silakan Hak Angket!” Rudy Mas’ud: Bukan Arogansi, tapi Sinyal Akuntabilitas

23 Mei 2026 - 14:11 WITA

Rudy Mas’ud

SLBN Tenggarong Dapat Bus Sekolah, Mobilitas Siswa Berkebutuhan Khusus Diperkuat

22 Mei 2026 - 14:08 WITA

SLBN Tenggarong

Demo di Kantor Gubernur Kaltim Mereda Usai Audiensi, Rudy Mas’ud Jelaskan Mekanisme Hak Angket

22 Mei 2026 - 14:03 WITA

Rudy Mas’ud

Korsleting Listrik Terjadi di Gedung D Kantor Bupati Kukar, Damkar Turunkan Empat Unit

22 Mei 2026 - 11:20 WITA

Kantor Bupati Kukar

Distanak Kukar Periksa 7.089 Hewan Kurban, Label Sehat Jadi Syarat Dijual

21 Mei 2026 - 19:19 WITA

hewan kurban kukar

77 Laporan Kekerasan Seksual Masuk di Kukar, Mayoritas Korban Anak

20 Mei 2026 - 18:03 WITA

kekerasan seksual di Kukar
Trending di Pos-pos Terbaru