okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Desakan aliansi tiga ormas agar Ketua DPRD Kukar mundur dari jabatannya telah diteruskan DPC PDI Perjuangan Kukar ke DPD dan DPP. DPC menegaskan tidak memiliki kewenangan memutuskan pemberhentian kader, karena keputusan tersebut berada di tingkat pusat partai.
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar, Rahmat Dermawan, mengatakan aspirasi itu muncul karena sejumlah pernyataan Ketua DPRD Kukar dinilai menyinggung masyarakat.
“Ya, salah satunya mereka memiliki ketersinggungan berkenaan dengan statement-statement dari Ketua DPRD yang merupakan kader PDI Perjuangan. Salah satu poin yang disampaikan adalah keinginan agar PDI Perjuangan memberhentikan Ketua DPRD,” ujar Rahmat.
Meski demikian, Rahmat menegaskan DPC PDI Perjuangan Kukar tidak dapat mengambil keputusan langsung terkait pergantian atau pemberhentian kader dari jabatan politik.
Menurutnya, seluruh proses harus mengikuti mekanisme internal partai, mulai dari penyampaian aspirasi, pelaporan ke struktur di atas, hingga keputusan dari DPP PDI Perjuangan.
“Dalam organisasi, kami tidak bisa memutuskan. Yang memiliki kewenangan adalah DPP PDI Perjuangan. Kami hanya menerima aspirasi dan meneruskannya,” katanya.
Rahmat menjelaskan, laporan terkait aksi penyampaian aspirasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada DPP melalui mekanisme partai. Ia menyebut aspirasi serupa kini sudah masuk dalam aksi lanjutan atau jilid dua.
“Kami sudah menyampaikan berita acara. Dewan Kehormatan Partai dan fraksi DPC juga telah bersurat ke DPP terkait persoalan ini,” jelasnya.
Menurut Rahmat, setiap keputusan partai membutuhkan tahapan dan pertimbangan tertentu. Karena itu, DPC menunggu proses yang berjalan di tingkat pusat.
“Ada mekanisme yang harus dilalui dan ada hal-hal yang menjadi pertimbangan DPP. Itu di luar kewenangan kami. Sebagai kader, kami tegak lurus terhadap keputusan partai,” ucapnya.
Rahmat menyebut aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian DPC PDI Perjuangan Kukar. Ia memastikan aspirasi tersebut tidak berhenti di tingkat kabupaten, tetapi diteruskan ke struktur partai yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Karena ini aspirasi masyarakat, tentu harus kami tampung dan kami sampaikan,” katanya.
Saat ditanya mengenai respons DPP, Rahmat mengaku hingga kini belum ada balasan resmi yang diterima DPC PDI Perjuangan Kukar.
“Belum ada balasan. Mekanismenya tidak serta-merta setelah bersurat langsung dibalas. Ada regulasi dan mekanisme internal partai yang mengatur kewenangan mengganti, memberhentikan, atau meneruskan seseorang menjadi anggota DPR maupun Ketua DPR,” terangnya.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa evaluasi internal terhadap yang bersangkutan telah beberapa kali dilakukan, baik di tingkat fraksi maupun DPC.
Menurutnya, aspirasi dari masyarakat sudah disampaikan kepada pihak terkait melalui jalur internal partai.
“Di DPC sudah beberapa kali. Fraksi juga sudah beberapa kali memanggil dan menyampaikan aspirasi dari teman-teman kepada yang bersangkutan. Dewan Kehormatan juga sudah memanggil, DPC juga sudah memanggil,” tutupnya.
DPC PDI Perjuangan Kukar masih menunggu keputusan resmi dari DPP terkait aspirasi tersebut. Sementara itu, desakan aliansi tiga ormas terhadap Ketua DPRD Kukar telah masuk dalam mekanisme internal partai. (atr/bby)








