Menu

Mode Gelap

Pos-pos Terbaru · 24 Jul 2026 19:57 WITA

Dana Program RT Ditargetkan Cair Oktober, Usulan Wajib Lolos Verifikasi


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara Arianto memberikan keterangan mengenai tahapan pencairan anggaran Program RT. Dana ditargetkan mulai disalurkan pada Oktober 2026 setelah usulan memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi. (Istimewa) Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara Arianto memberikan keterangan mengenai tahapan pencairan anggaran Program RT. Dana ditargetkan mulai disalurkan pada Oktober 2026 setelah usulan memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi. (Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menargetkan pencairan anggaran Program RT mulai Oktober 2026. Namun, dana hanya dapat disalurkan untuk usulan yang telah melalui musyawarah, penyusunan rencana anggaran biaya, dan verifikasi pemerintah kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar Arianto mengatakan anggaran program tersebut telah disiapkan. Saat ini, pemerintah kecamatan diminta mengawal proses perencanaan dari tingkat RT agar setiap usulan memenuhi ketentuan.

“Insyaallah pada Oktober sudah kami siapkan dananya, sepanjang perencanaan dari RT yang dikawal oleh kecamatan sudah layak untuk diberikan pendanaan,” kata Arianto.

Menurut dia, usulan kegiatan harus terlebih dahulu dibahas dalam musyawarah warga di tingkat RT. Hasilnya kemudian dikonsultasikan dengan pemerintah desa atau kelurahan sebelum diperiksa oleh kecamatan.

Arianto menegaskan usulan yang tidak melalui musyawarah RT tidak akan disetujui.

“Kalau tidak ada musyawarah RT, kami tidak setujui,” ujarnya.

Verifikasi kecamatan dilakukan untuk memastikan kegiatan yang diajukan sesuai dengan petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan ketentuan pengelolaan anggaran.

Tahapan tersebut juga diperlukan untuk memeriksa kesesuaian antara kebutuhan warga, rencana kegiatan, dan nilai anggaran yang diajukan.

Arianto mengatakan RT mulai menyusun rencana anggaran biaya atau RAB. Bagi RT yang telah melaksanakan musyawarah dan berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kelurahan, dokumennya dapat dilanjutkan ke tahap identifikasi oleh kecamatan.

“Yang sudah melakukan musyawarah, kemudian berkonsultasi dengan pemerintah desa dan kelurahan masing-masing, selanjutnya mulai dilakukan identifikasi oleh kecamatan,” jelasnya.

Setelah dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah akan melanjutkan proses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, belum dijelaskan apakah pencairan dilakukan langsung kepada RT atau melalui pemerintah desa dan kelurahan. DPMD juga belum memerinci batas waktu pengajuan maupun jadwal pencairan bagi setiap kecamatan.

Arianto memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Program RT. Menurutnya, kesiapan pendanaan tidak menjadi kendala utama dalam pelaksanaan program tahun ini.

“Anggaran untuk Program RT sudah disiapkan,” katanya.

Pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan diminta memastikan proses penyusunan usulan berjalan sesuai ketentuan agar pencairan tidak tertunda akibat dokumen yang tidak lengkap.

Kepastian jumlah penerima dan waktu pencairan setiap usulan baru dapat diketahui setelah seluruh tahapan verifikasi selesai. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Insentif Guru Swasta Diperiksa, Akbar Haka Minta Persoalan Tak Jadi Bola Liar

24 Juli 2026 - 17:30 WITA

insentif guru swasta Kukar

HMI Desak Pemkab Kukar Buka Strategi Hadapi Tekanan Fiskal

23 Juli 2026 - 20:37 WITA

tekanan fiskal Kukar

Dari Barito Kuala, AKBP Anib Bastian Kini Jabat Wakapolresta Samarinda

23 Juli 2026 - 19:53 WITA

Wakapolresta Samarinda

Kejari Samarinda Tangkap Terpidana Kekerasan Seksual Anak setelah 9 Tahun Buron

23 Juli 2026 - 19:34 WITA

buronan Kejari Samarinda ditangkap

Isu Pengembalian Insentif, Kepala Sekolah Swasta di Kukar Minta Pemkab Cari Solusi

22 Juli 2026 - 20:49 WITA

pengembalian insentif kepala sekolah swasta

Insentif Guru Swasta Diperiksa, DPRD Kukar Minta Penerima Tak Dibebani Sebelum Ada Kesimpulan

22 Juli 2026 - 20:37 WITA

insentif guru swasta Kukar
Trending di Pos-pos Terbaru