Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 29 Mei 2026 15:51 WITA

10 Paket Sabu Disita di Sebulu Modern, Polisi Tangkap Dua Tersangka


Dua tersangka kasus sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kukar setelah pengungkapan di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. (Istimewa/Humas Polres Kukar) Perbesar

Dua tersangka kasus sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kukar setelah pengungkapan di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. (Istimewa/Humas Polres Kukar)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Polres Kukar menangkap dua tersangka kasus sabu di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu, sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp3,2 juta yang diduga terkait transaksi narkotika.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NR (37) dan AL (37).

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas Polres Kukar IPTU Maryono mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Laporan tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Sebulu Modern.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba IPDA Steven Moses bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka NR,” ujar Maryono, Rabu (27/5/2026).

Dari tangan NR, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, NR mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka AL. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memancing AL untuk mendatangi NR.

Saat tiba di lokasi, AL langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan terhadap AL, polisi menyita sejumlah barang bukti tambahan. Di antaranya satu lembar kertas aluminium foil bekas bungkus rokok, dua unit handphone merek Vivo dan Infinix, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah dengan nomor polisi KT 3983 UO, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Maryono.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran sabu di wilayah Sebulu dan sekitarnya.

Maryono menegaskan, Polres Kukar berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Ia juga meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika demi masa depan generasi yang lebih baik,” tutupnya. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usai Santap MBG, 46 Orang di Sebulu Alami Pusing dan Sakit Perut

3 Agustus 2026 - 17:40 WITA

MBG Sebulu

Hadapi Penipuan Digital, Polda Kaltim Luncurkan Cyber Resilient Community

3 Agustus 2026 - 16:17 WITA

Cyber Resilient Community Polda Kaltim

Erau 2026 Digelar September di Tiga Kawasan, Sekolah Akan Dilibatkan

1 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Erau Adat Kutai 2026

Pemkab Kukar Kaji Beasiswa S1 Perangkat Desa, Sasarannya Pemegang KTP Kukar

1 Agustus 2026 - 19:19 WITA

beasiswa S1 perangkat desa Kukar

Operasi Antik Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba, Penyerahan Pakai Titik GPS

31 Juli 2026 - 15:28 WITA

Operasi Antik Mahakam 2026 Kukar

Sekda Kukar: Regulasi Insentif Guru Non-ASN Belum Sah Saat Program Berjalan

30 Juli 2026 - 17:19 WITA

insentif guru non-ASN Kukar
Trending di Pemerintahan