okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Rencana pembongkaran warung di kawasan Tahura Bukit Soeharto KM 50, Kutai Kartanegara, ditunda.
Pemkab Kukar dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberi waktu tambahan bagi pedagang untuk menyiapkan relokasi atau alternatif usaha sebelum penertiban dilakukan.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan pembongkaran yang sempat direncanakan pada 30 April 2026 dipastikan tidak dilaksanakan sesuai jadwal awal. Keputusan itu diambil setelah serangkaian pembahasan bersama OIKN.
Menurut Rendi, penanganan persoalan warung di kawasan Tahura telah melalui proses panjang. Pemerintah telah melakukan pemantauan lapangan bersama Sekretaris Daerah Kukar, rapat dengar pendapat di DPRD, hingga rapat langsung dengan OIKN di kawasan IKN.
“Kasus ini berawal dari Warung Tahu Sumedang yang sudah dua kali berproses secara hukum. Secara aturan, lokasi tersebut berada di kawasan Tahura yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha seperti warung makan,” ujar Rendi.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap keberadaan usaha di kawasan tersebut telah berlangsung sejak 2010–2012. Pada 2026, penertiban tetap harus dilakukan, termasuk terhadap Warung Tahu Sumedang di KM 50.
Meski begitu, Pemkab Kukar menilai penanganan persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penertiban kawasan. Pemerintah juga mempertimbangkan keberadaan pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Rendi menegaskan, Pemkab Kukar mendukung langkah OIKN dalam menjaga fungsi kawasan Tahura Bukit Soeharto. Ke depan, kawasan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk bangunan baru maupun aktivitas usaha yang tidak sesuai peruntukan.
“Kita mendukung penuh langkah OIKN dalam menjaga fungsi kawasan Tahura. Ke depan, tidak boleh ada bangunan baru atau aktivitas usaha di sana,” tegasnya.
Sebagai solusi sementara, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi pedagang, khususnya yang berada di kawasan warung panjang. Perpanjangan itu diberikan sambil menunggu pembahasan lanjutan mengenai relokasi atau opsi usaha pengganti.
Rendi mengatakan OIKN akan menerbitkan surat resmi perpanjangan agar pedagang masih dapat berjualan sementara waktu sebelum ada keputusan teknis berikutnya.
“Dalam waktu 2×24 jam, OIKN akan menerbitkan surat resmi perpanjangan agar pedagang tetap bisa berjualan sementara waktu,” jelas Rendi.
Dengan keputusan itu, rencana pembongkaran yang semula dijadwalkan pada akhir April 2026 tidak jadi dilaksanakan. Pemerintah memberi ruang transisi agar pedagang dapat mempersiapkan langkah berikutnya.
Pemkab Kukar bersama OIKN juga disebut tengah menyiapkan skema relokasi ke lokasi baru maupun alternatif usaha lain bagi pedagang terdampak.
Rendi berharap proses penataan kawasan Tahura tetap berjalan tanpa mengabaikan nasib pedagang. Menurutnya, fungsi kawasan lindung harus dijaga, tetapi transisi bagi warga yang terdampak juga perlu disiapkan secara layak.
Dengan penundaan tersebut, penertiban kawasan Tahura KM 50 akan dilanjutkan melalui tahapan yang menunggu surat resmi OIKN dan pembahasan skema relokasi. Pedagang masih diberi waktu sementara, sementara pemerintah menyiapkan solusi agar penataan kawasan tidak berhenti pada pembongkaran semata. (atr/bby)








