okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara berencana menyusun rekomendasi resmi kepada Kementerian Agama terkait penutupan salah satu pondok pesantren di Kukar. Rencana itu muncul setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendesak penguatan pengawasan dan perlindungan korban dalam dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tersebut.
Rencana rekomendasi itu disampaikan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani setelah menerima aspirasi TRC PPA Kaltim dalam aksi damai di Kantor DPRD Kukar, Senin, 15 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, TRC PPA Kaltim meminta DPRD Kukar mendorong penanganan kasus berjalan tuntas. Mereka juga meminta perlindungan terhadap korban dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
“Semua aspirasi yang disampaikan pendemo insya Allah kami terima karena memang menjadi kegelisahan kita semua. Terjadinya pelanggaran dan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah pesantren tentu sangat memprihatinkan,” kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengatakan, DPRD Kukar akan membawa persoalan itu ke rapat paripurna untuk menentukan sikap lembaga. Dari forum tersebut, DPRD akan menyusun rekomendasi yang disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Agama.
Ia menegaskan, kewenangan menutup atau mencabut izin operasional pondok pesantren berada di Kementerian Agama. Namun, DPRD Kukar tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendorong pengawasan terhadap lembaga pendidikan.
“Memang kewenangan menutup ada di Kementerian Agama. Tetapi ini bagian dari kerja-kerja kami dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Bagi kami ini merupakan pelanggaran berat dan telah menodai masyarakat Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Selain menyiapkan rekomendasi penutupan, DPRD Kukar juga meminta Pemerintah Kabupaten Kukar meninjau kembali pengalokasian anggaran untuk pondok pesantren tersebut apabila masih terdapat rencana bantuan pada masa mendatang.
Meski begitu, Ahmad Yani menekankan bahwa penghentian anggaran tidak boleh mengabaikan kewajiban yang telah ada. Hak tenaga pendidik dan biaya operasional yang sudah menjadi tanggungan sebelum keputusan penutupan diberlakukan tetap harus diperhatikan.
“Kalau masih ada anggaran yang terkait dengan pesantren itu, kami minta tidak lagi dikucurkan untuk ke depan. Kecuali hak-hak guru yang harus dibayar atau biaya operasional yang memang menjadi kewajiban sebelum proses penutupan, itu tetap harus diperhatikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah nantinya dapat menentukan langkah lanjutan terkait pemanfaatan aset maupun keberlanjutan fungsi pendidikan di lokasi tersebut apabila rekomendasi penutupan direalisasikan.
Menurut Ahmad Yani, prioritas utama saat ini adalah memastikan perlindungan terhadap para santri, tenaga pendidik, dan seluruh pihak yang terdampak agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses berlangsung.
“Kami berharap Kementerian Agama tidak lagi mempertimbangkan hal-hal lain dan bersama-sama mengupayakan agar pesantren tersebut ditutup,” pungkasnya. (atr/bby)








