okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengevaluasi izin dan pengawasan pondok pesantren setelah mencuat dugaan kasus asusila di salah satu ponpes di daerah tersebut.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut aparat kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, telah mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan.
Aulia juga menjelaskan, kewenangan terkait keberadaan, operasional, hingga kemungkinan penutupan pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama. Karena itu, Pemkab Kukar akan berkoordinasi dengan Kemenag dalam tindak lanjut pengawasan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
“Dari Polres sudah bergerak, dari Polda sudah bergerak. Kewenangan penutupan pondok pesantren ada di Kementerian Agama dan Kementerian Agama juga sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Aulia usai menghadiri kegiatan, Senin (15/6/2026).
Menurut Aulia, Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia. Koordinasi itu dilakukan agar penanganan kasus berjalan hati-hati, proporsional, dan tidak memunculkan generalisasi terhadap seluruh lembaga pesantren.
Ia mengatakan, pendidikan berbasis asrama, termasuk pondok pesantren dan boarding school, tetap memiliki peran penting dalam pendidikan anak. Namun, kasus yang sedang ditangani aparat menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama harus diperkuat.
“Kami tidak ingin kejadian ini membuat masyarakat menggeneralisasi seluruh kegiatan pendidikan di pesantren. Kami tetap berpendapat bahwa pendidikan berbasis asrama atau boarding school, termasuk pesantren, masih menjadi salah satu model pendidikan yang baik bagi anak-anak,” katanya.
Di sisi lain, Aulia menegaskan Pemkab Kukar mengecam tindakan yang diduga terjadi dalam kasus tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, mendukung aparat penegak hukum untuk memproses perkara secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami mengecam tindakan yang terjadi dan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memberikan penindakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar akan memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap pondok pesantren yang beroperasi di daerah. Salah satu fokus utama yang akan dilakukan adalah memastikan setiap ponpes memiliki izin operasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Aulia mengatakan, pendataan dan pengecekan izin menjadi langkah awal untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan ponpes yang tidak memiliki izin, Pemkab Kukar akan berkoordinasi dengan Kemenag dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memastikan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. Bagi yang tidak memiliki izin, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemkab Kukar berharap evaluasi izin dan pengawasan tersebut dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Langkah itu juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap santri dan peserta didik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lingkungan pendidikan berasrama. Karena itu, Pemkab Kukar menegaskan pengawasan terhadap ponpes perlu dilakukan secara menyeluruh bersama Kemenag dan pihak terkait, sembari tetap menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. (atr/bby)








