Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 7 Jul 2026 10:44 WITA

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru


Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Lais, Tenggarong. Kejati Kaltim menggeledah kantor tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN. (Istimewa) Perbesar

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Lais, Tenggarong. Kejati Kaltim menggeledah kantor tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN. (Istimewa)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara atau Disdikbud Kukar, Senin, 6 Juli 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP guru ASN serta insentif guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.

Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Penggeledahan berlangsung di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Selain lokasi tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan penyidikan perkara.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk kepentingan pembuktian dan membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Toni dalam keterangan tertulis.

Pada waktu yang sama, penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kaltim belum menyampaikan nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Kejati juga belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Warga Sungai Merdeka Resah Dipanggil soal Dugaan Perambahan Hutan, Camat Dorong Kejelasan

6 Juli 2026 - 22:02 WITA

warga Sungai Merdeka dugaan perambahan hutan

Dilema Perizinan di Lingkar IKN, Ribuan Pekerja Tambang di Kukar Dibayangi PHK

6 Juli 2026 - 16:37 WITA

pekerja tambang lingkar IKN

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Lapas Perempuan Tenggarong Overkapasitas, Pembangunan Gedung Baru Masih Kurang Rp20 Miliar

3 Juli 2026 - 18:09 WITA

Lapas Perempuan Tenggarong overkapasitas

Pemkab Kukar Bantu Sarana IPDN, Bupati Aulia Berharap Lebih Banyak Praja Asal Daerah

3 Juli 2026 - 17:10 WITA

Pemkab Kukar bantuan IPDN
Trending di Pemerintahan