okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara atau Disdikbud Kukar, Senin, 6 Juli 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP guru ASN serta insentif guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.
Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Penggeledahan berlangsung di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Selain lokasi tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk kepentingan pembuktian dan membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Toni dalam keterangan tertulis.
Pada waktu yang sama, penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kaltim belum menyampaikan nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Kejati juga belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh. (atr/bby)








