okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
Aulia mengaku telah menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim pada Senin, 6 Juli 2026.
“Ya, sore kemarin saya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa telah terjadi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Aulia.
Menurut Aulia, Pemkab Kukar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut, perkara yang sudah berada di ranah aparat penegak hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
“Sebagai aparatur pemerintah, tentu kami mendukung semua upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena ranahnya sudah berada di wilayah penegak hukum, maka kami serahkan sepenuhnya proses tersebut,” katanya.
Meski demikian, Aulia berharap mekanisme penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, khususnya yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025, tetap diberi ruang sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK. Termasuk masa 60 hari yang diberikan untuk penyelesaian atau pengembalian apabila terdapat temuan administrasi maupun keuangan.
“Untuk yang tahun 2025, kami masih meminta agar diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK, yaitu dalam masa 60 hari proses pengembalian. Kalau dalam jangka waktu itu tidak terselesaikan, tentu akan ada langkah-langkah berikutnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Aulia mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, ruang lingkup pemeriksaan Kejati Kaltim mencakup kegiatan pada rentang 2020 hingga 2025. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah saat ini hanya memiliki kewenangan langsung terhadap penyelesaian temuan yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025.
“Informasi yang kami terima, kegiatan yang diperiksa mulai tahun 2020 sampai 2025. Sementara kewenangan kami hari ini berkaitan dengan penyelesaian tahun 2025. Untuk tahun-tahun sebelumnya kami juga masih akan meminta laporan lebih rinci dari Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Aulia juga menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran insentif guru non-ASN pada awal 2025. Ia menyebut penundaan dilakukan bukan karena pemerintah daerah mengabaikan hak tenaga pendidik, melainkan untuk memastikan seluruh proses pembayaran sesuai regulasi.
Menurut Aulia, pergantian Kepala Disdikbud yang berasal dari Inspektorat menjadi salah satu faktor dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap data penerima dan dasar hukum pembayaran.
“Kami memang merapikan regulasi sekaligus melakukan rekonsiliasi data penerima. Kepala dinas yang baru melakukan penelusuran seluruh dasar pembayaran, termasuk mencocokkan data penerima, data Dapodik, dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Selain itu, saat proses evaluasi berlangsung, BPK juga tengah melakukan pemeriksaan dan memberikan sejumlah catatan terkait mekanisme pembayaran insentif guru non-ASN. Karena itu, pemerintah daerah memilih menunda pencairan sementara waktu hingga seluruh data dinyatakan valid.
“Memang saat itu terkesan kami menunda pembayaran hak teman-teman guru. Namun hasilnya, proses pembayaran menjadi jauh lebih tertib, lebih rigid, dan sesuai ketentuan. Itu yang kami utamakan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan,” tutup Aulia. (atr/bby)








