Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 30 Jul 2026 15:40 WITA

Mangkir Kerja Jadi Pelanggaran Terbanyak, 8 ASN Pemkab Kukar Diberhentikan


Plt Kepala BKPSDM Kukar Arianto memberikan keterangan kepada wartawan. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Plt Kepala BKPSDM Kukar Arianto memberikan keterangan kepada wartawan. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberhentikan delapan aparatur sipil negara (ASN) setelah memproses sejumlah pelanggaran disiplin, kode etik, dan perkara pidana. Mangkir kerja tanpa alasan yang sah menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan lima surat keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan pada pekan lalu. Tiga SK lainnya dijadwalkan diserahkan pada pekan ini.

“Kasus yang paling banyak adalah pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja. Selain itu, ada juga pelanggaran kode etik seperti perselingkuhan serta kasus pidana, termasuk narkoba,” kata Arianto, Senin (27/7/2026).

Meski menyebut mangkir kerja sebagai pelanggaran terbanyak, Arianto tidak memerinci pembagian jumlah kasus dari delapan ASN tersebut. BKPSDM juga belum menjelaskan apakah keputusan yang dijatuhkan berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Arianto menegaskan bahwa perkara tersebut tidak seluruhnya terjadi pada 2026. Delapan keputusan pemberhentian itu merupakan akumulasi kasus dari beberapa tahun sebelumnya karena pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin membutuhkan proses bertahap.

“Kalau pelanggarannya sudah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman disiplin, tentu akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian,” ujarnya.

Khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut.

Peraturan pelaksananya juga mengatur penghentian pembayaran gaji mulai bulan berikutnya tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.

Menurut Arianto, setiap dugaan pelanggaran pertama-tama ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bertugas melalui pembinaan internal. Jika pembinaan tidak membuahkan hasil, perkara diteruskan kepada BKPSDM melalui Bupati Kukar.

Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan ASN yang bersangkutan, atasan langsung, dan saksi. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar penentuan jenis hukuman sesuai tingkat pelanggaran.

Dalam kasus mangkir kerja, BKPSDM menemukan sejumlah faktor yang melatarbelakangi ketidakhadiran pegawai. Arianto mencontohkan seorang ASN yang gaji dan tambahan penghasilan pegawainya habis untuk membayar pinjaman bank.

Karena tidak lagi memiliki pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ASN tersebut disebut memilih mencari pekerjaan lain dan meninggalkan tugasnya sebagai aparatur pemerintah.

“Ada satu ASN yang seluruh gaji dan tambahan penghasilan pegawainya habis untuk membayar pinjaman bank. Karena tidak lagi memiliki penghasilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, yang bersangkutan memilih mencari pekerjaan lain dan akhirnya meninggalkan tugas sebagai ASN,” ungkap Arianto.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Arianto mengatakan setiap OPD diminta membentuk Majelis Kode Etik. Majelis tersebut bertugas melakukan pembinaan serta memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan ketentuan disiplin ASN.

“ASN berhak memperoleh hak-haknya sebagai pegawai. Namun, di sisi lain, mereka juga wajib menjalankan kewajibannya. Jika kewajiban itu diabaikan, ada konsekuensi yang harus diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (atr/bby)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Kukar: Regulasi Insentif Guru Non-ASN Belum Sah Saat Program Berjalan

30 Juli 2026 - 17:19 WITA

insentif guru non-ASN Kukar

Rahmat Dermawan Bantah Walkout PDI-P Kukar atas Instruksi Pihak Luar

29 Juli 2026 - 18:55 WITA

walkout PDI-P Kukar

Trafik Data Indosat di Kalimantan Naik 27,6 Persen pada Semester I 2026

29 Juli 2026 - 18:41 WITA

trafik data Indosat Kalimantan

Fraksi PDI-P Walk Out, Aulia Pertanyakan Dukungan terhadap Kukar Idaman Terbaik

28 Juli 2026 - 21:05 WITA

Fraksi PDI-P walk

Fraksi PDI-P Tinggalkan Paripurna KUA-PPAS 2027, Minta Waktu Kaji Dokumen

28 Juli 2026 - 19:48 WITA

KUA-PPAS 2027

Pendapatan Kukar 2026 Diproyeksi Meleset Rp1,83 Triliun dari Target

28 Juli 2026 - 19:28 WITA

Pendapatan Kukar 2026
Trending di Pemerintahan