Teks foto: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menjadi pembicara di agenda Forum Diskusi Publik (Angga/okeborneo.com)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mendorong peningkatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) serta pertambangan. Menurutnya, keterlibatan daerah secara langsung dalam industri energi dapat mengoptimalkan manfaat sumber daya alam bagi pemerintah dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Aulia saat menghadiri diskusi publik bersama Arus Media Bawah.co di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menilai forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan gagasan terkait optimalisasi pengelolaan sumber daya energi di Kukar.
Aulia berharap diskusi serupa dapat lebih sering dilaksanakan agar pemikiran dan kepentingan daerah dalam pengelolaan sektor energi dapat tersampaikan kepada para pemangku kepentingan.
“Kita menginginkan ada kewenangan yang diberikan kepada daerah melalui perusahaan daerah untuk menjadi pelaku langsung dari sektor industri,” ujarnya.
Menurut Aulia, keterlibatan perusahaan daerah sebagai pelaku usaha di sektor energi berpotensi memberikan manfaat ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, hasil pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kukar.
Ia mengakui, keinginan pemerintah daerah untuk memiliki saham atau terlibat langsung dalam perusahaan pertambangan masih menghadapi tantangan, terutama terkait regulasi dan payung hukum yang mengatur keterlibatan daerah dalam proses bisnis tersebut.
“Maunya kita seperti itu, tetapi secara proses bisnis agak sulit kita laksanakan ketika tidak ada payung hukum atau regulasi yang menaungi,” katanya.
Selain pengelolaan migas dan pertambangan, Aulia juga menyinggung pengawasan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kukar. Ia menjelaskan, perkebunan sawit terdiri atas perkebunan rakyat dan perkebunan yang dikelola korporasi, dengan ketentuan perizinan yang berbeda.
Menurut dia, perusahaan perkebunan sawit wajib memiliki perizinan untuk menjalankan operasionalnya, termasuk hak guna usaha (HGU). Pemerintah kabupaten juga melakukan evaluasi untuk memantau aktivitas badan usaha agar tetap sesuai dengan luas lahan yang menjadi konsesinya.
Di sisi lain, Aulia mendorong pengembangan pembangkit listrik mulut tambang sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pemanfaatan batu bara di Kukar. Skema ini diharapkan dapat mengurangi kebutuhan pengangkutan batu bara dalam bentuk mentah karena sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik di sekitar lokasi tambang.
“Kami juga memiliki pemikiran untuk melakukan pembangunan pembangkit listrik mulut tambang sehingga bisa mereduksi dampak buruk yang diakibatkan dari proses pengiriman batu bara. Sehingga yang keluar itu sudah dalam bentuk listrik, bukan dalam bentuk batu bara,” tuturnya.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan sumber daya energi yang tidak hanya berorientasi pada kegiatan ekstraksi, tetapi juga pada peningkatan nilai tambah di daerah. Namun, realisasi keterlibatan perusahaan daerah dalam industri energi maupun pembangunan pembangkit listrik mulut tambang masih memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk dari sisi regulasi dan kelayakan usaha.(adv/diskomkukar/atr)










