TEKS FOTO: Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza (Angga/okeborneo.com)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja terdampak berakhirnya kontrak proyek PT Buma tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan penutupan operasional proyek tersebut berkaitan dengan berakhirnya kontrak pekerjaan. Ia menyebut pihak perusahaan telah menunaikan kewajibannya terhadap tenaga kerja.
“Yang jelas kami pastikan dari Buma, closing itu closing kontrak proyek. Mereka sudah menunaikan kewajibannya, hak-hak dari tenaga kerja sudah ditunaikan,” ujar Dendy, Kamis (22/10/2026).
Meski demikian, Disnakertrans Kukar akan tetap mengawal dan mengawasi pemenuhan hak para pekerja untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dendy menegaskan, pengawasan tersebut menjadi bagian dari perhatian Disnakertrans terhadap pekerja yang terdampak berakhirnya kontrak proyek.
Terkait jumlah tenaga kerja yang terdampak, Dendy mengaku belum dapat menyampaikan angka secara pasti saat diwawancarai. Ia menyebut data tersebut tersedia, tetapi belum dapat merinci jumlah pekerja yang terdampak.
Disnakertrans Kukar akan terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak tenaga kerja seiring berakhirnya kontrak proyek PT Buma.(adv/diskomkukar/atr)










