okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sekitar 180 kasus yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak Januari 2026.
Kepala DP3A Kukar, Syafliansyah, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan perkiraan data yang diingatnya. Ia menyebut, tren kasus sepanjang tahun ini relatif stabil dan tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Kalau tidak salah, sekitar 180 kasus dari Januari. Tidak terlalu tinggi, flat-flat saja, tetap ada,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, setiap kasus yang masuk tetap menjadi perhatian dan ditangani secara komprehensif. Namun, proses penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak tidak selalu dapat terlihat oleh publik karena sebagian besar membutuhkan pendekatan yang menjaga privasi korban.
Meski demikian, DP3A Kukar tetap menyampaikan berbagai kegiatan penanganan dan pendampingan melalui media sosial resmi instansi. Publikasi tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas korban, termasuk menyamarkan wajah dalam dokumentasi kegiatan.
Syafliansyah menjelaskan, karakteristik penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak memang berbeda dengan pelayanan publik lainnya. Ada aspek perlindungan dan kerahasiaan yang harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi korban.
Di sisi lain, DP3A Kukar juga terus menjalankan program pemberdayaan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya tersebut dilakukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada kasus yang telah terjadi, tetapi juga mencegah munculnya korban baru.(adv/diskomkukar/atr)










