Teks foto: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Angga/okeborneo.com)
okeborneo.com,KUTAI KARTANEGARA– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan relokasi terhadap 150 rumah yang berada di kawasan anak Sungai Tenggarong, tepatnya di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan, Kelurahan Loa Ipuh.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi untuk menampung warga terdampak. Dua kawasan yang menjadi opsi relokasi berada di Mangkurawang dan Jongkang.
Menurutnya, proses relokasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan hak masyarakat, baik terkait tempat tinggal maupun keberlanjutan usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.
“Kepada teman-teman yang akan direlokasi, sekali lagi jangan panik. Kita bisa bekerja sama dengan baik. Kami berusaha untuk tidak menghilangkan hak-hak teman-teman, baik hak yang berkaitan dengan usaha maupun tempat tinggal,” ujar Aulia.
Ia menegaskan, Pemkab Kukar ingin memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh hunian lebih layak tanpa harus kehilangan mata pencaharian. Karena itu, pemerintah masih berupaya merumuskan skema relokasi yang dapat mengakomodasi kepentingan warga sekaligus mendukung penataan kawasan sungai.
Terkait bentuk hunian, Aulia menyebut rumah yang disiapkan menggunakan model rumah tapak dengan perkiraan tipe 36. Konsep tersebut diharapkan dapat memberikan tempat tinggal yang lebih baik bagi masyarakat yang selama ini bermukim di kawasan bantaran sungai.
Selain memperbaiki kondisi permukiman, penertiban kawasan tersebut juga berkaitan dengan upaya pengendalian banjir di Tenggarong. Aulia menjelaskan, setelah proses relokasi dilakukan, pemerintah dapat melanjutkan penataan fisik bantaran sungai, termasuk pengerukan alur Sungai Tenggarong.
“Dengan relokasi bantaran Sungai Tenggarong, kita bisa mengeruk sungai dan banjir di Tenggarong bisa kita kendalikan,” jelasnya.
Aulia menambahkan, pemerintah akan berupaya menjamin hak-hak warga sepanjang legalitas dan kepemilikan yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun formulasi relokasi agar pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat.
Pemkab Kukar berharap penataan tersebut dapat memberikan manfaat lebih luas, baik melalui peningkatan kualitas hunian warga maupun perbaikan fungsi sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir perkotaan.(adv/diskomkukar/atr)










