okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA — Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, angkat bicara terkait kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kukar. Ia menilai, penanganan kasus ini harus dilakukan secara tegas dan transparan, namun tetap memperhatikan keberlangsungan pendidikan para santri yang belajar di lembaga tersebut.
Ahmad Yani menekankan, pemerintah daerah bersama DPRD dan instansi terkait harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama jika wacana penutupan ponpes muncul sebagai opsi. Menurutnya, kebijakan apa pun harus berorientasi pada kepentingan dan masa depan anak-anak yang menjadi korban maupun peserta didik lainnya.
“Kami sepakat bahwa tindakan asusila harus ditindak tegas, tetapi keputusan menutup lembaga pendidikan tidak bisa dilakukan secara gegabah. Ada masa depan anak-anak yang perlu kita pikirkan,” ujar Ahmad Yani, Sabtu (16/8/2025).
Ia menjelaskan, sebelum penutupan dilakukan, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi dan kelayakan operasional ponpes. Bila ditemukan pelanggaran berat seperti tidak adanya izin resmi, fasilitas yang tidak layak, atau kelalaian pengawasan, maka pemerintah bisa mengambil langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan.
“Kalau memang terbukti tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan, sanksi bisa dijatuhkan. Tapi untuk sementara, pembekuan operasional bisa menjadi pilihan sambil dilakukan pembenahan,” katanya.
Ahmad Yani juga mendorong agar para santri tetap mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan. DPRD Kukar, kata dia, siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar ada solusi penempatan sementara bagi para siswa di sekolah atau pesantren lain yang lebih aman dan layak.
“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan hak belajarnya karena kelalaian oknum. Kalau perlu, mereka bisa dipindahkan ke lembaga lain sambil menunggu proses hukum dan perbaikan di ponpes itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan adil agar ada kepastian hukum bagi korban maupun lembaga terkait.
“Kasus ini mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan di Kukar. Karena itu, kita harus pastikan penanganannya tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan berbasis asrama untuk memperketat sistem pengawasan internal. Pemerintah daerah juga diminta melakukan pendataan dan evaluasi rutin terhadap pondok pesantren, terutama yang belum terdaftar secara resmi.
“Ke depan, pengawasan harus lebih ketat. Semua lembaga pendidikan wajib memastikan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” pungkas Ahmad Yani. (adv/dprdkukar/atr)








