Pelanggaran pemasangan Algaka para peserta Pemilu di Tenggarong .
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) temukan 3.964 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (Algaka). Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kukar Hardianda.
Bawaslu Kukar saat ini telah menerbitkan surat Himbauan kepada peserta Pemilu. Dalam hal ini partai politik. Jikalau surat tersebut tidak mendapat respon dari peserta pemilu maka Bawaslu bersama stakeholder terkait bakal melakukan penertiban.
“Kami berikan waktu hingga 11 Januari 2024 kemarin untuk penertiban mandiri. Kalau lewat dari waktu yang telah ditentukan akan kami tertibkan sendiri,” ucap Hardianda, Sabtu (12/1/2023).
Hardianda mengatakan algaka yang tidak sesuai pada tempatnya biasanya terpasang di pohon, tiang listrik hingga sekitar sekolah dan kawasan pemerintahan. Dengan semrawutnya algaka otomatis membuat resah masyarakat hingga pengguna jalan.
“Terkadang pemasangan algaka ini mereka (partai politik) hanya ikut-ikutan. Contoh seperti kemarin ada partai yang pasang bendera karena ada acara internal, tapi partai lainnya ikut juga memasang. Seharusnya cari tahu dulu maksud dari pemasangan bendera itu, jangan ikut-ikutan saja,” tegasnya.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, pemasangan algaka maupun bendera partai itu memang dilarang. Namun diizinkan apabila ada kegiatan partai. Maka dari itu, Hardianda meminta pemasangan algaka dan bendera-bendera ini mengikuti aturan, bukan hanya persaingan antar parpol.
“Parpol meresponnya dengan baik. Mereka akan menertibkan algaka secara mandiri. Tetapi jika ada yang belum, kami akan tertibkan secara mandiri bersam Satpol PP,” tutup Hardianda. (atr)








