okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kukar, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar para pekerja.
“Mengimbau kepada seluruh dunia usaha, para perusahaan baik itu dari sektor Migas, Batubara, Kehutanan, Penyedia jasa, dan lainnya mari penuhi hak hak para pekerja dan buruh, ” imbau Edi Damansyah dalam apel Peringatan Hari Buruh tahun 2023, Senin (1/4/2023).
Adapun contoh dalam memenuhi hak pekerja diantaranya seperti dengan penyediaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tentunya itu telah menjadi standar wajib yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang mempunyai karyawan.
“Saya menghimbau tolong penuhi itu, dari data kami di Disnaker itu masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban itu,” sebutnya.
Apabila semua itu sudah terpenuhi dengan maksimal. Otomatis para pekerja bisa melakukan pekerjaan dengan baik dan maksimal. Kalau semuanya belum terpenuhi tentu itu akan berdampak kepada perusahaan itu sendiri.
“Kalau hak dan kewajiban sudah diberikan oleh pihak perusahaan, tentu para pekerja juga bekerja dengan baik,”pungkasnya.
Berdasarkan regulasi disebutkan bahwa setiap karyawan berhak menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja. Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengembangkan potensi kerja sesuai dengan minat dan bakat.
Karyawan juga mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan kemanusiaan.
Hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja. (adv/diskominfo/atr/ob1/ef)