okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pada Jumat(7/4/2023), Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah serahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada 299 warga Desa Jonggon Desa , Kecamatan Loa Kulu.
Edi menyebutkan bahwa PTSL salah satu program pendaftaran tanah yang diperuntukkan terhadap masyarakat yang ingin membuktikan sebagai pemilik hak atas tanah yang sah. Yang jelas, program untuk memberikan kemudahan kepasa masyarakat yang ingin memiliki bukti hak milik tanah tersebut.
“Pembuatan PTSL ini biaya ditanggung pemerintah, ” ujar Edi.
Hingga saat ini, Edi mengungkapkan bahwa masih banyak sertifikat masyarakat yang masih dalam tahap proses kepengurusan. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang belum rampung untuk tetap bersabar sembari memenuhi keperluan yang diperlukan dalam memprosesnya.
“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian sertifikat PTSL. Jika sudah selesai, akan langsung diinformasikan kepada yang bersangkutan, ” sebutnya.
Ia juga berharap kepada masyarakat yang telah menerima PTSL untuk disimpan dengan baik. “Gunakan dengan baik atau disimpan dengan baik sertifikat itu. Bila mana digunakan agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha,” pungkasnya. (adv/diskominfo/atr/ob1/ef)