Buruh TKBM (ist)
okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA -Ratusan pekerja yang tergabung dalam aliansi nasional Serikat pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat pelabuhan melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Adapun dalam tuntutan ratusan pekerja tersebut menolak diterbitkannya Permenaker yang dinilai dapat merugikan sejumlah koperasi TKBM. Dijelaskan oleh Pelaksana Harian (PLH) Distranaker Kukar, Lukman mengatakan unjuk rasa dijalankan oleh anggota koperasi TKBM Karya Sejahtera ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan keluarnya permenaker terkait di pasal 4 yang secara spesifik itu meniadakan keberadaan koperasi, ” ujarnya.
“Makanya mereka berdatangan kesini untuk meminta kepada dinas agar secepatnya menyampaikan sikap mereka terkait keluarnya permenaker itu, ” timpalnya.
Lukman mengungkapkan bahwa Permenaker yang sedang digodok ini ada memiliki peluang kepada semua kepentingan. Dan Distranaker Kukar akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Bupati untuk secepatnya menindaklanjuti terkait dengan permintaan para buruh TKBM.
“Meminta kepada dinas yang membidangi untuk bisa secepatnya berkirim surat apapun bentuknya, ” sebutnya.
Mereka ingin adanya gerak cepat dari pemerintah daerah untuk menyikapi tuntutan terkhusus kepada Distranaker Kukar yang menangani bidang tersebut agar dapat mensupport dengan bersurat ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemenakertrans) RI.
Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Kuala Samboja, Laode Mbena mengatakan rancangan peraturan yang ingin dikeluarkan Permenaker tersebut dianggap dapat menimbulkan gejolak bagi para pekerja bongkar muat di pelabuhan yang bernaung di bawah koperasi. Dalam rancangan tersebut para pekerja bongkar muat di pelabuhan harus berbadan hukum, bisa saja berbentuk PT ataupun CV.
Dikhawatirkan, peraturan yang mengharuskan pengelolaan bongkar muat di pelabuhan didasari dengan badan hukum tersebut dapat mengancam hilangnya pekerjaan mereka. Apalagi, ada 875 buruh yang menggantungkan hidupnya bekerja bongkar muat di pelabuhan Kuala Samboja.
“Dengan adanya rencana undang-undang ketenagakerjaan itu akan ada saingan di lapangan, karena badan hukum lain pun bisa mengerjakan kegiatan di pelabuhan hari ini,”ujar La Ode.
Dijelaskannya juga, bahwa keberadaan koperasi tempat mereka bernaung disebut tidak memiliki badan hukum dan hanya berdiri sesuai dengan kesepakatan anggota di dalamnya. Artinya, koperasi tersebut selama ini milik bersama, berdasarkan saham melalui simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota. Bahkan, kepengurusan serta kebijakannya pun sesuai dengan kesepakatan anggota yang ada di dalam koperasi tersebut.
“Beda kalau dengan badan hukum lain, kalau badan hukum lain dia mengejar profit dan tentu akan mengurangi tenaga kerja. Kemudian kepemilikannya cuma satu orang, jadi itulah bedanya koperasi. Kalau koperasi kesejahteraan dirasakan oleh masyarakat lokal, kalau badan usaha yang lain kan bisa saja dari orang luar,” tutupnya. (atr)








