okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut diperuntukkan bagi para pekerja buruh/karyawan yang ingin melapor jika belum menerima THR dari Kantor atau perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Eko Budi Santoso, menyebutkan, posko tersebut hanya menerima aduan dari karyawan ke perusahaan atau sebaliknya. “Jika ada yang memiliki permasalahan tentang THR silahkan saja langsung melapor kepada kami, ” sebutnya.
Dijelaskan Eko, dibukanya posko pengaduan agar bisa dimanfaatkan para pekerja untuk dapat berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran THR 2023. Dengan adanya posko THR keagamaan tentunya bagian dari untuk memfasilitasi para karyawan/buruh agar hak-hak nya terpenuhi terutama THR yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Posko aduan THR cuma dibuka di kantor Distransnaker Kukar yang beralamat di jalan APT Pranoto, Sukarame, Kecamatan Tenggarong, kami juga membuka layanan hotline di nomor WhatsApp – Firman Hidayat 081256255280 dan Hariansyah 08125854379,” terangnya.
Ia mengungkapkan, setiap tahunnya selalu terjadi persoalan THR. Terutama pekerja yang belum menerima THR. Maka dari itu, Distransnaker membuka posko pengaduan. Berdasarkan laporan tahun kemarin, itu total ada empat kasus terkait dengan pembayaran THR.
“Ini kasusnya karena perusahaan mengalami kerugian dan tidak bisa membayar THR, pada akhirnya kewajiban itu dicicil,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar para pekerja di Kabupaten Kukar agar tidak ragu untuk melapor atau bisa melalui hotline. Nantinya laporan tersebut bisa dilayangkan apabila tidak karyawan tidak menerima THR sampai batas waktu yang ditentukan.
“Setelah kami mendapat pengaduan, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” harapnya. (adv/diskominfo/atr/ob1/ef)